Blog  

Masyarakat Desak Menteri ATR/BPN Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com konflik agraria antara masyarakat Desa Srikayu, Desa Pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil dengan perkebunan sawit PT Ubertco yang diganti nama sekarang PT Nafasindo semakin memanas sehingga jadi perhatian publik

Pasalnya perkebunan sawit PT Nafasindo yang beroperasi diwilayah Aceh Singkil diduga telah lama menguasai Lahan Usaha dua bersertifikat Eks Transmigrasi SKPE Vlll/SP Il ladang Bisik sebanyak 12 kpeling berseta lahan cadang Desa yang terpakai untuk pembibitan sawit perusahan tersebut yang belum dikembalikan pada pemiliki/Ahli waris maupun pemerintahan Desa
“Kata M Kadeni tokoh masyarakat Desa Srikayu pada media tanggal 27/1/2026

Baca juga artikel beritanya  Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada Kamis-Jumat, 27-28 Februari 2025.

Menurut keterangan dari tokoh masyarakat dari desa pea jambu menjelaskan bawahnya tokoh masyarakat sudah pernah menyurati pemerintah daerah, pemerintah propinsi Aceh, Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Aceh singkil maupun Badan pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil terkait masalah tersebut. namun sampai saat belum ada tidak lajutnya”ucap Usup

Baca juga artikel beritanya  Realisasi Pemberian Makan Gizi Gratis Oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir di SDN 20 Muaro Sijunjung

Terpisah Saipul Anwar S.Psi sebagai kepala desa Srikayu saat ditemui terkait persolan tersebut menjelaskan ya benar masalah tersebut Kini masyarakat menurut hak atas lahan mereka sesuai dengan bukti- bukti yang ada berserta situs peta Eks Transmigrasi nomor 21/Trans/As/1991” Jelasnya

Baca juga artikel beritanya  Bupati Hamsuardi Bersama Ketua DPRD Erianto Mengikuti Rakor Bersama Menko PMK lewat Zoom

Dalam hal tersebut tokoh masyarakat mendesak agar menteri ATR/BPN segera turun ke lapangan dan melakukan virifikasi batas lahan dengan mencocokkan peta lama dan peta baru dan melakukan pengukuran ulang lahan Eks transmigrasi secara transparan dan dalam memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat eks transmigrasi “Tutupnya

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *