Kejari Belawan terima uang pengganti dalam perkara korupsi dana BOS

Belawan Nasionaljurnali.Com.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara menerima uang pengganti Rp220 juta dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 16 Medan.

“Hari ini, Bidang Pidsus Kejari Belawan telah menerima penitipan uang pengganti dari perkara dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan di Medan, Rabu.

Baca juga artikel beritanya  Anggota DPRD Kota Medan Saipul Bahri: Kondusifitas Belawan Memang Butuh Kapolres Tegas, Tindakannya Sudah Tepat

Ia mengatakan uang pengganti tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Belawan Andri Rico Manurung dari pihak keluarga terdakwa AM yang merupakan Direktur CV Cahaya Azira selaku pihak penyedia.

Ia mengatakan uang pengganti itu diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Belawan dan dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) pada Kejari Belawan di Bank Mandiri.

“Apabila perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Meringkus Pengedar Dan Pengguna Shabu Di Komplek UKA Kelurahan Terjun.

Daniel menjelaskan terdakwa AM didakwa melakukan korupsi dana BOS bersama dengan RA selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan dan EA selaku mantan Bendahara Dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan.

“Ketiga terdakwa masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah,” ucapnya.

Dia mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga artikel beritanya  Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan

Ketiga terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

( Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *