Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Wakil Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat H. Epi Radisman, SH Dt. Paduko Alam hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Sawahlunto pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kehadiran Waketum LKAAM Sumbar, yang juga pernah menjabat sebagai ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung itu ditugaskan oleh Ketua Umum LKAAM Sumbar Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati berdasarkan permintaan dari Advokat dan Konsultan Hukum Idra Wirawan & Partners perihal permintaan saksi ahli.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, kepada majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat Epi Radisman Dt. Paduko Alam memaparkan perihal hibah di Minangkabau.
Hibah di Minangkabau adalah sesuatu yang dibolehkan. Dalam pelaksanaannya, hibah terbagi tiga: “Hibah Laleh,” “Hibah Bakeh” dan “Hibah Pampeh”.
Dalam pelaksanaannya, hibah harus “Batau-tau,” Basuluah Matoari, Bagalanggang Mato Rang Banyak, baik secara lisan maupun tertulis, karena zaman sudah modern alangkah baiknya dibuatkan hitam diatas putih dan ditandatangani oleh “Ampek Jinih”.
Penjelasan yang diutarakan wakil ketua umum LKAAM itu, sehubungan dengan adanya perkara perdata terkait tanah yang berada diwilayah administratif Kota Sawahlunto.
“Kita berharap, keterangan yang disampaikan tadi bisa menjadi pedoman bagi pengadilan dalam memutus perkara,” ujar Waketum LKAAM Sumbar sesaat usai persidangan.
Kepada media, dalam kesaksiannya Waketum LKAAM Sumbar juga menyampaikan perihal “Buek Nan Bapakai” dihadapan majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.
Jupri AK | AG

