Aceh Selatan, MNJ. Pembangunan taluk pengerasan badan jalan ladang rimba, Kecamatan Trumon tengah Aceh Selatan diduga proyek siluman karena tidak ada papan informasi dan menjadi misteri dimata publik,
Hasil pantauan wartawan target dilokasi pekerjaan nampak hanya ada orang pekerja saja yang sedang asik bekerja,
Salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya mengatakan saya hanyalah pekerja dari Tembung batang kuis sumatera Utara saat ditanyakan terkait siapa Nama PT atau CV Kontraktor pelaksana, Siapa nama Kontraktor pelaksana?, Siapa Pengawas Pekerjaan Lapangan,Siapa Mandornya?,
“Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan dia menjawab tidak tau,” jawabnya.(25/6/26
Bahkan masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa kontraktornya?.
Dalam konteks negara hukum, ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Ketiadaan plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.
Plang proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Dalam praktiknya, plang proyek harus mencantumkan :
1. Nama paket kegiatan – agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya.
2. Lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pengerjaan jalan.
3. Sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBA, DAK,
4. Nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan.
5. Waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek.
6. Nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.
7. Nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja.
8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama PPK atau dinas teknis.
Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “proyek siluman”.
“Sejengkal saja pembangunan harus ada plangnya, apalagi menggunakan anggaran APBA/APBN. Jika tidak memenuhi prinsip diatas sudah dipastikan, adanya permainan atau oknum yang bermain terhadap proyek tersebut.
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan tanpa papan informasi juga mempersulit pengawasan oleh masyarakat. Padahal publik berhak tahu dan mengawasi. Dalam beberapa kasus, tidak adanya plang justru dimanfaatkan untuk melakukan praktik mark-up anggaran, spesifikasi teknis yang tidak sesuai, atau pelaksanaan proyek yang molor dari jadwal tanpa diketahui publik.
Secara administratif, proyek tanpa plang dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai mekanisme dalam Peraturan LKPP dan regulasi internal instansi teknis, termasuk blacklist kontraktor yang tidak patuh. Namun bila ditemukan kerugian negara, maka perbuatan ini bisa bermuara pada tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana. Jika proyek tanpa plang terbukti menyembunyikan mark-up, penyimpangan volume pekerjaan, atau penggelapan anggaran, maka pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat dinas bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam sebuah negara hukum, keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Pembangunan Taluk jalan tanpa plang proyek bukan hanya melanggar norma administrasi pemerintahan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap negara. Tanpa plang proyek, publik kehilangan hak untuk tahu, untuk mengawasi, dan untuk menuntut pertanggungjawaban.
Maka, siapapun yang melaksanakan proyek publik tanpa plang impormasi publik, harus dipertanyakan integritas dan legalitasnya. Sebab tanpa transparansi, pembangunan bukanlah pelayanan, melainkan potensi pelanggaran melawan hukum.**





