SUMBAR  

Klien Ditetapkan Tersangka, DR. Rodi Chandra Unsur Pidana Tidak Terpenuhi, Ini Kriminalisasi

Painan Mnjnews.com

Praktisi hukum sekaligus sebagai Penasihat Hukum tiga orang terlapor atas dugaan perkara kekerasan bersama-sama terhadap barang. DR Rodi Chandra sayangkan pihak Kepolisian Resort Pesisir Selatan melakukan penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, proses penetapan tersangka atas kliennya itu tidak disertai dengan alat bukti yang kuat, dimana pihak penyidik menyimpulkan telah terjadinya kekerasan secara bersama -sama sesuai dengan Pasal 170 KUHP 1981 ayat 1 dan Pasal 262 ayat (1) Tahun 2023.

Dengan alasan merusak batu jeti dan plank merek yang dipasang oleh pelapor bernama Ramli atau Jang Atai.

Sementara, terlapor dalam hal dinilai melakukan kekerasan tersebut adalah dalam rangka melakukan pembelaan diri, dikarenakan. Sebelumnya tanah yang ditumpuk oleh material baru jeti tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun temurun oleh terlapor bernama Yapseng, Erpaldi dan Debi.

Baca juga artikel beritanya  Komisi III DPRD Pasbar Gelar Hearing Laporan Masyarakat Terkait Kerusakan Jalan

Sementara, datang claim sepihak dari keluarga Jang Atai sebagai pemilik sah dari objek tanah tersebut, sementara objek tanah itu masih dalam proses sengketa persidangan di Pengadilan Negeri Painan. Dengan nomor perkara 25/Pdt, g/2025/Pn Pnn.

“Yang sampai hari ini, proses sidang perkara masih berlangsung, ” Ucapnya. Di ruangan kerjanya. Senin 16/03.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya itu jelas tidak memenuhi syarat, dikarenakan kliennya tidak melakukan kekerasan, melainkan membela diri dari perbuatan melawan hukum dari pelapor.

“Tanah masih dalam sengketa, pelapor menumpuk bebatuan jenis jeti ke perkarangan tempat usaha rumah makan terlapor, objek tanah masih dalam sengketa, masa bisa ditetapkan sebagai tersangka, ” Tambahnya.

Baca juga artikel beritanya  Pisah Sambut Dandim 0305 Pasaman Dihadiri Jajaran Pemkab Pasbar dan Forkopimda

Ia menjelaskan, bahwasanya selain tidak memenuhi unsur Pidana, dan berbenturan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1957 Tentang Penundaan Perkara Pidana Jika Ada Unsur Perkara Perdata, dan diperkuat dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor. B – 230/E/EJP/01/2013. Tentang Pelaporan Pidana Yang Tidak Jelas Kepemilikannya Atau Hai Penguasaan nya mana terlebih dahulu kedalam ranah perdata.

“Jikalau ada perkara Pidana didalam perdata, maka yang diselesaikan adalah perdatanya dulu, ini tanah masih dalam tahapan persidangan, ” Tuturnya.

Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya terlihat dari awal proses penyelidikan dan penyidikan, dimana pada saat proses penyelidikan pelapor atas nama Muhammad Zaski Qilrozi panggilan Zaki, pada tahap penyidikan pelapor sudah berubah menjadi Ramli atau Jang Atai.

Baca juga artikel beritanya  Bupati Hamsuardi dan Wabup Risnawanto Laksanakan Sholat Id di Masjid Agung Baitul Ilmi, Ajak Warga Pasbar Rayakan Idul Fitri 1445 H dengan Sederhana

Dan untuk mendapatkan keadilan, terlapor sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus tertanggal 25 Februari 2026.

“Dan sudah diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, sementara terlapor ditahan oleh penyidik polres pada Senin 16/03, ” Terangnya.

Rodi Chandra meyakini bahwasanya kliennya dikriminalisasi dalam perkara tersebut, dan telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI.

“Kita akan uji, siapa yang memainkan hukum di daerah ini dihadapan komisi III nantinya, ” Tuturnya. (Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *