
Subulussalam Aceh. Medianasionaljurnalis.com. Bangunan itu bahkan belum sempat benar-benar hidup. Pintu gerai belum ramai dibuka, aktivitas belum berjalan penuh. Namun bagian kanopi Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kampong Sukamakmur, Kecamatan Simpang Kiri, lebih dulu runtuh ke tanah, Kamis, 26 Maret 2026.
Yang ambruk bukan sekadar struktur beton dan rangka baja ringan—tetapi juga kepercayaan publik.
Peristiwa itu segera menjalar ke ruang digital. Foto-foto puing kanopi berserakan beredar cepat di media sosial. Dalam hitungan jam, narasi publik terbentuk: proyek bermasalah, dugaan asal jadi, hingga bisik-bisik korupsi. Kritik datang berlapis, dari nada sinis hingga tudingan serius. Apalagi anggarannya dikabarkan berbagai pihak mencapi 1,6 miliar.
Sebagian warga menyoroti hal yang tampak sederhana namun krusial: ketiadaan papan proyek. Dalam praktik pembangunan yang sehat, papan itu bukan sekadar formalitas, melainkan pintu transparansi—memuat nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Ketika itu tak terlihat, kecurigaan pun tumbuh.
Yang lebih mengundang tanya adalah waktu kejadian. Dari kondisi di lapangan, proyek ini diduga masih dalam tahap penyelesaian atau baru saja diserahterimakan. Material sisa dan peralatan kerja masih tampak. Jika benar demikian, maka robohnya kanopi menjadi indikator awal adanya persoalan serius pada kualitas konstruksi atau pengawasan teknis.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi maupun rekanan pelaksana proyek. Kekosongan informasi itu memperlebar ruang spekulasi. Di tengah derasnya opini publik, diam justru menjadi bising.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Subulussalam Haji Rasit Bancin Walikota Subulussalam, sesungguhnya telah berulang kali mengirim sinyal berbeda—sebuah sikap yang jarang terdengar dari kepala daerah. Wali Kota secara terbuka meminta keterlibatan penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian, untuk mengaudit berbagai proyek pembangunan di wilayahnya.
Seruan itu bukan tanpa konteks. Dalam beberapa pernyataan publik, pemerintah kota menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Proyek-proyek yang tidak terbuka kepada masyarakat, apalagi menunjukkan indikasi kegagalan fisik, dinilai harus diuji secara hukum dan teknis.
Kasus ambruknya kanopi KMP Sukamakmur kini seperti menjadi potret kecil dari kegelisahan yang lebih besar. Ia mempertemukan dua hal: dugaan lemahnya pelaksanaan proyek di lapangan dan dorongan dari pemerintah daerah sendiri untuk membuka ruang audit yang lebih luas.
Jika ditarik lebih jauh, peristiwa ini bukan sekadar soal satu bangunan desa. Ia menyentuh persoalan klasik dalam pembangunan daerah: relasi antara anggaran, pelaksana proyek, pengawasan, dan transparansi publik. Ketika satu mata rantai melemah, hasilnya bisa terlihat kasat mata—bangunan yang runtuh sebelum waktunya.
Desakan publik kini mengarah pada langkah konkret. Audit teknis untuk memastikan penyebab runtuhnya struktur. Penelusuran administrasi untuk menguji kepatuhan prosedur. Dan, jika ditemukan pelanggaran, proses hukum sebagai konsekuensi.
Pertanyaannya sederhana: apakah ini sekadar kelalaian teknis, atau bagian dari pola yang lebih sistematis?
Jawabannya menunggu keberanian untuk membuka data dan keseriusan aparat untuk menyelidiki.
Di kmpong Sukamakmur, puing kanopi mungkin bisa segera dibersihkan. Tapi keraguan publik—jika tak dijawab—akan jauh lebih sulit dirapikan.”
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro









