BANDARLAMPUNG mnj.com
Praktik lancung mafia pangan yang menggerogoti hak masyarakat kecil kembali terbongkar. Jajaran Polresta Bandarlampung resmi mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Isu yang berkembang, oknum aparatur sipil tersebut diduga kuat menjadi salah satu aktor intelektual di balik sindikat distribusi minyak goreng subsidi ilegal, Minyakita.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (22/5/2026) di kawasan Rajabasa, Bandarlampung ini, menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi sekaligus sinyal darurat atas pengawasan distribusi pangan bersubsidi di daerah.
Langkah cepat kepolisian mendapat atensi luas dari organisasi masyarakat. Wakil Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Bandarlampung, Raja Kilikily Umboh, menyampaikan apresiasinya terhadap ketegasan korps kepolisian dalam membongkar praktik ini.
“Kami mengapresiasi tinggi kinerja Kapolresta Bandar Lampung dan jajaran yang berhasil menangkap oknum PNS terduga sindikat minyak goreng ilegal ini. Kami siap mengawal dan mendukung penuh pemberantasan mafia pangan di Lampung sampai ke akar-akarnya,” tegas Raja Kilikily saat diwawancarai media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum PNS yang kini berstatus terperiksa tersebut diketahui berinisial *ALS* dan tercatat berdinas di salah satu instansi vertikal Pemprov Lampung.
Kabid Hukum DPC GRIB Kota Bandar Lampung, Tri Ansori, S.H., C.L.E., memaparkan bahwa tindakan AS tidak sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang berlapis. Secara yuridis, jika dugaan ini terbukti di pengadilan, ALS menghadapi serangkaian jerat hukum yang berat:
Pelanggaran Aturan Perdagangan dan Perlindungan Konsumen:
Tindakan memanipulasi tata kelola dan jalur distribusi minyak goreng subsidi bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata niaga minyak goreng kemasan rakyat.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelaku diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penyalahgunaan Wewenang (KUHP): Statusnya sebagai abdi negara memperberat posisi hukumnya. AS diduga memanfaatkan pengaruh atau fasilitas jabatannya untuk memuluskan pasokan ilegal, yang berpotensi melanggar pasal penyalahgunaan wewenang dalam KUHP.
Ancaman Pemecatan dari ASN: Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, negara tidak memberi toleransi bagi ASN yang terlibat tindak pidana berstatus kejahatan.

Jika pengadilan menjatuhkan vonis inkrah (berkekuatan hukum tetap) berupa hukuman penjara, ALS terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta konfirmasi resmi dari pihak Polresta Bandar Lampung guna mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum ALS, jumlah barang bukti yang disita, serta potensi adanya tersangka lain dalam jaringan Rajabasa ini.

Sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah (*
presumption of innocence) tetap kedepankan secara ketat hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan formal bersalah.()

