CIAMIS  

Transparansi Normalisasi Sungai Ciputrahaji Dipertanyakan, LPAP Soroti Dugaan Ketidakjelasan Anggaran dan BBM

CIAMIS  Mnj.com

Pelaksanaan pekerjaan normalisasi tanggul dan aliran Sungai Ciputrahaji di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan publik. Kegiatan yang menggunakan alat berat excavator tersebut dinilai minim transparansi dan belum memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hingga saat ini, tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan yang memuat sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun mekanisme pengadaan pekerjaan. Masyarakat juga mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui tender, penunjukan langsung, atau swakelola.

Selain itu, muncul dugaan penggunaan BBM operasional alat berat tidak menggunakan administrasi atau dokumen pertanggungjawaban yang jelas.

Ketua LPAP Ciamis, Agus Budiman, menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

“Publik berhak mengetahui sumber anggaran, sistem pengadaan, pelaksana pekerjaan, hingga administrasi operasional kegiatan. Jangan sampai pekerjaan berjalan tetapi tertutup dari pengawasan masyarakat,” tegasnya, Rabu (23/05/2026).

Menurutnya, pekerjaan normalisasi sungai semestinya dilengkapi papan informasi proyek, dokumen pengadaan, kontrak atau SPK, laporan penggunaan alat berat, serta administrasi penggunaan BBM yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

LPAP Ciamis menilai, apabila benar terdapat penggunaan BBM tanpa administrasi resmi maupun pelaksanaan pekerjaan tanpa mekanisme pengadaan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi, penyimpangan pengadaan barang dan jasa, mark-up biaya operasional, hingga potensi kerugian negara.

Selain itu, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang terlihat lebih dominan berupa pembentukan tanggul dan perapihan lereng sungai, sementara sedimentasi atau endapan pada dasar aliran sungai diduga belum dilakukan pengerukan secara optimal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pekerjaan dengan definisi dan tujuan normalisasi sungai yang seharusnya mencakup pengerukan sedimen untuk mengembalikan kapasitas aliran air.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat dikonfirmasi terkait status pekerjaan, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, serta administrasi penggunaan BBM operasional alat berat, pihak Satuan Kerja di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapannya.

LPAP Ciamis meminta pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy, segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status pekerjaan, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, hingga pertanggungjawaban operasional kegiatan normalisasi Sungai Ciputrahaji tersebut. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *