CIAMIS  

LPAP Ciamis Soroti Dasar Perencanaan Kegiatan Sungai Ciputrahaji, Transparansi AKNOP Dipertanyakan

CIAMIS  Mnj.com

Aktivitas alat berat di aliran Sungai Ciputrahaji, Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas perencanaan kegiatan sumber daya air. Lembaga Pemantau Anggaran Publik (LPAP) Kabupaten Ciamis mempertanyakan kesesuaian pekerjaan tersebut dengan dokumen Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) sebagai landasan teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan.

Sorotan ini bukan sekadar soal prosedur birokrasi. Di balik deru excavator yang bekerja di bantaran sungai, muncul pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan kebutuhan riil yang telah dipetakan dalam dokumen perencanaan, atau justru berjalan tanpa pijakan yang dapat diuji secara terbuka?

Ketua LPAP Kabupaten Ciamis, Agus Budiman, ST, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib memiliki dasar perencanaan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Publik berhak mengetahui kegiatan apa yang sedang dilaksanakan di Sungai Ciputrahaji. Sampai hari ini belum ada penjelasan resmi apakah pekerjaan tersebut masuk kategori normalisasi, operasi dan pemeliharaan, atau bentuk kegiatan lainnya. Jika menggunakan uang negara, maka dasar perencanaannya harus terbuka,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Kemensos Bersama Dinsos Ciamis Gelar Bimtek Agen Perlinsos Dalam Piloting Digitalisasi Bansos

Dalam tata kelola sumber daya air, AKNOP bukan sekadar dokumen administratif. Instrumen ini menjadi fondasi untuk menentukan kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari identifikasi jenis pekerjaan, volume pelaksanaan, hingga estimasi pembiayaan. Dokumen tersebut juga menjadi rujukan utama dalam penyusunan program operasi dan pemeliharaan agar setiap intervensi pemerintah memiliki dasar teknis yang terukur.

Secara prinsip, setiap pekerjaan operasi dan pemeliharaan semestinya dapat ditelusuri keterkaitannya dengan dokumen AKNOP yang telah disusun sebelumnya. Ketika sebuah kegiatan tidak tercantum atau tidak selaras dengan dokumen tersebut, maka muncul ruang pertanyaan mengenai validitas perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga potensi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

LPAP mempertanyakan secara spesifik apakah kegiatan di Sungai Ciputrahaji telah tercantum dalam dokumen AKNOP dan terintegrasi dalam sistem perencanaan seperti e-PAKSI, yang selama ini menjadi instrumen perencanaan program di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Baca juga artikel beritanya  Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN) Tingkat Kecamatan Kawali Digelar Meriah

Pertanyaan itu dinilai relevan mengingat hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status pekerjaan di lokasi. Tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang menjelaskan nama proyek, sumber pendanaan, nilai anggaran, maupun dasar pelaksanaannya.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat terkait bentuk pekerjaan yang sedang berlangsung. Apakah itu normalisasi sungai, pemeliharaan rutin, pembersihan sedimentasi, perkuatan tanggul, atau bentuk intervensi teknis lainnya, belum dapat dipastikan.

Menurut Agus, keterbukaan informasi bukanlah bentuk penghambatan terhadap pembangunan, melainkan bagian penting dari pengawasan publik.

“Kami tidak mempersoalkan adanya kegiatan pemerintah. Yang kami tuntut adalah akuntabilitasnya. Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy harus mampu menjelaskan dasar perencanaan, dokumen AKNOP, hasil survei lapangan, serta alasan teknis mengapa pekerjaan ini dilaksanakan,” katanya.

Baca juga artikel beritanya  Transparansi Normalisasi Sungai Ciputrahaji Dipertanyakan, LPAP Soroti Dugaan Ketidakjelasan Anggaran dan BBM

Secara regulatif, pengelolaan sumber daya air telah diatur dalam berbagai ketentuan, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan SDA, hingga ketentuan teknis operasi dan pemeliharaan prasarana sungai. Seluruh regulasi tersebut menempatkan perencanaan sebagai elemen utama dalam menjamin efektivitas, efisiensi, dan transparansi pelaksanaan kegiatan.

Kasus Sungai Ciputrahaji menjadi refleksi bahwa pembangunan fisik tidak cukup hanya terlihat di lapangan. Ia juga harus dapat dibaca melalui dokumen perencanaan yang terbuka dan dapat diuji publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy terkait status, dasar perencanaan, maupun klasifikasi kegiatan yang sedang berlangsung di Sungai Ciputrahaji. Ketidakjelasan ini menyisakan pertanyaan yang belum terjawab: apakah pekerjaan tersebut lahir dari kebutuhan nyata, atau sekadar hadir tanpa pijakan perencanaan yang transparan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *