Penyulingan Minyak Ilegal Beri Dampak Ekonomi bagi Masyarakat, Namun Timbulkan Berbagai Risiko
Oleh: Heryawan, S.H.
Muba -nasional journalis– Aktivitas penyulingan minyak ilegal masih menjadi fenomena yang ditemukan di sejumlah daerah penghasil minyak di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan ini dinilai memberikan dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat karena menciptakan lapangan pekerjaan dan menjadi sumber pendapatan bagi keluarga yang terlibat.(19/6/26)

“Banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ini karena peluang kerja lain masih terbatas,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Meski memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, penyulingan minyak ilegal juga menimbulkan berbagai dampak negatif. Proses produksi yang tidak memenuhi standar keselamatan berisiko menyebabkan kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan. Selain itu, aktivitas tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor migas yang seharusnya dikelola secara resmi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan upaya penertiban terhadap praktik penyulingan ilegal. Di sisi lain, berbagai pihak mendorong adanya solusi yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja alternatif dan program pemberdayaan ekonomi.
Pengamat ekonomi daerah menilai bahwa penyelesaian persoalan ini memerlukan pendekatan yang komprehensif. Menurutnya, ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas penyulingan ilegal tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi dan keterbatasan kesempatan kerja.
“Perlu adanya program yang mampu memberikan sumber pendapatan yang legal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat sehingga mereka tidak lagi bergantung pada aktivitas berisiko tinggi,” katanya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan kesejahteraan warga dapat terus meningkat tanpa harus bergantung pada kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan serta lingkungan.
Penulis: Heryawan, S.H.
Lokasi: Sekayu
Tanggal: 19 Juni 2026







