Blog  

Bupati Aceh Singkil Diminta Berhentikan Keuchik Sebatang

Aceh Singkil, MNJ, Warga desa Sebatang meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, berhentikan Keuchik Sebatang yang dijatuhi vonis 10 bulan

Permintaan itu menyusul vonis 10 bulan pidana penjara kepada Rajab, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, dalam tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Dalam surat putusan dengan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menyatakan Keuchik Sebatang, Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Baca juga artikel beritanya  Selama Libur Lebaran Puskesmas Muaro Kiawai Tetap Buka Layani Masyarakat ingin Berobat Standby Tiga Orang Tenaga Medis

Majelis hakim yang dipimpin Teuku Aqsha Oktian Mahreza, selaku Ketua Majelis, didampingi Ryvanuel Juangsa Simbolon, dan Krisdobby Riyanto Tumanggor, masing-masing sebagai hakim anggota, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.

Atas dasar putusan itu, warga Kampong Sebatang mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, segera memberhentikan Rajab dari Keuchik Sebatang.

“Kami meminta Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan secara permanen Keuchik Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata warga Kampong Sebatang, Raja Rahadi, Minggu (21/6/2026).

Baca juga artikel beritanya  Siswa YSQ Kunjungi Geopark Information Centre

Menegakkan aturan
Menurutnya pemerintah daerah harus menegakkan aturan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Rajab diketahui telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026.

Bupati kemudian menunjuk Agustian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sebatang.

Harapan warga karena sudah ada putusan pengadilan, bupati dapat menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Keuchik Sebatang, sesuai regulasi.

Baca juga artikel beritanya  PPL Nagari Muaro Bodi Dorong Peningkatan Produktivitas Padi

“Putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi pemerintahan desa,” kata Raja Rahadi.

Terpisah Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin menilai perkara yang menimpa keuchiknya bukan hanya sekadar dugaan pengancaman dan pemerasan.

“Kita mengetahui bersama, bahan yang digunakan untuk melakukan tindakan pemerasan itu merupakan screnshoot video salah seorang warga perempuan. Tutupnya

Wartawan Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *