Aceh Singkil, MNJ. Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk segera menuntaskan sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Temukan lebih banyak
Wakil Ketua HIMAPAS, Mulyadi Manik, menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi institusi kejaksaan di Aceh Singkil sejak masa kepemimpinan kepala kejaksaan sebelumnya.
Menurutnya, beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian serius antara lain dugaan permasalahan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana senilai sekitar Rp 4 miliar, pengadaan seragam sekolah bantuan Presiden untuk korban banjir tahun 2025 senilai Rp1,7 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pengadaan mesin genset pada sejumlah puskesmas di bawah Dinas Kesehatan.
“Hingga saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan dan perkembangan penanganan berbagai persoalan tersebut. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik,” kata Mulyadi dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (21/6/2026).
Temukan lebih banyak
HIMAPAS menilai penuntasan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik akan menjadi tolok ukur komitmen Kejari Aceh Singkil dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, organisasi mahasiswa asal Aceh Singkil tersebut meminta Kajari Aceh Singkil yang baru bersama Kejati Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara-perkara yang selama ini menjadi sorotan masyarakat
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Kejari Aceh Singkil yang baru. Masyarakat tentu berharap ada langkah konkret dan terobosan dalam menuntaskan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik,” ujar Mulyadi.
Temukan lebih banyak
HIMAPAS juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari tebang pilih di Kabupaten Aceh Singkil.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana progres penanganan setiap persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat. Transparansi dan keberanian menuntaskan perkara akan menjadi pembeda antara kepemimpinan kejaksaan yang lama dengan yang sekarang,” Tutupnya
“M.Yantoro”

