
Aceh Singkil, MNJ, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil masih menunggu keputusan Bupati Safriadi Oyon terkait proses pemberhentian Keuchik nonaktif Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab.
Diketahui, Keuchik Kampung Sebatang telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama 10 bulan penjara.
“Sekda Aceh Singkil, Edy Widodo mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil yang diserahkan masyarakat Desa Sebatang.
“Putusan dari Pengadilan Negeri Singkil sudah kami terima dari masyarakat Desa Sebatang. Untuk proses pemberhentian Keuchik nonaktif, kami masih menunggu Bupati pulang dari dinas luar,” ujar Edy, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, setelah Bupati Aceh Singkil kembali, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait guna membahas tindak lanjut terhadap status pemerintahan Kampong Sebatang.
‘Menurut dia, rapat tersebut akan melibatkan Asisten I Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta unsur terkait lainnya.
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pengelolaan keuangan desa dan sejumlah program pembangunan yang saat ini tertunda. Kami akan segera melakukan pembahasan setelah Bupati kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Kampung Sebatang menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Sekretaris Daerah Aceh Singkil sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses pemberhentian definitif
“Rajab diketahui telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Singkil dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Skl. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdampak pada status jabatannya sebagai kepala desa.
Merujuk Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021, kepala desa yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan oleh bupati.
Ketua Pemuda Gampong Sebatang, Pajri Bancin, mengatakan masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menambahkan kepastian status kepala desa diperlukan untuk mendukung kelancaran pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Pajri juga berharap keputusan yang diambil pemerintah daerah tetap berlandaskan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.”tutupnya.” “M.Yantoro’

