Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Awasi Transaksi Online, Pelaku Penipuan Harus Ditangkap

Mnj.com Jakarta, 24 Juni 2026

Pakar Hukum Pidana Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden Republik Indonesia untuk menugaskan kementerian terkait dalam memperketat pengawasan terhadap transaksi jual beli online yang semakin berkembang pesat di Indonesia.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam dunia perdagangan.

Masyarakat kini dapat melakukan transaksi hanya melalui telepon genggam tanpa harus datang langsung ke toko, bahkan dengan sistem Cash On Delivery (COD) yang memudahkan pembeli.

“Perdagangan online merupakan kemajuan zaman yang patut diapresiasi.

Namun di balik kemudahan tersebut, negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari maraknya praktik penipuan yang berkedok jual beli online,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri dari Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jalan Raya Kalisari No. 65, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Baca juga artikel beritanya  Fadli Pemuda Asal Takengon, Maju Sebagai Caleg DPR-RI Dari Partai Gerindra

Ia menilai pemerintah perlu membentuk sistem pengawasan yang lebih terstruktur terhadap para pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha online harus memiliki identitas dan legalitas yang jelas, baik berbentuk PT, CV, koperasi, UD maupun badan usaha lainnya sehingga memudahkan proses pelacakan apabila terjadi dugaan tindak pidana penipuan.

Prof. Sutan menegaskan bahwa perdagangan online sangat membantu masyarakat apabila kualitas, kuantitas, mutu produk serta jaminan garansi dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, setiap transaksi harus memiliki payung hukum yang jelas bagi penjual maupun pembeli serta berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Ia mengaku sering menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam perdagangan online. Menurutnya, identitas perusahaan penjual harus dicantumkan secara jelas dan dapat diverifikasi legalitasnya oleh masyarakat.

Baca juga artikel beritanya  Babinsa Komsos, Himbau Warga Lebih Aktif Menjaga Kebersihan Lingkungan

“Garansi produk, alamat usaha, izin usaha serta mekanisme pengembalian barang harus dicantumkan secara transparan sehingga tidak merugikan konsumen,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar setiap transaksi COD memberikan kesempatan kepada pembeli untuk memeriksa kondisi dan keaslian barang sebelum pembayaran dilakukan.

Prof. Sutan menegaskan bahwa negara harus benar-benar hadir melindungi konsumen, bukan hanya melalui regulasi tertulis tetapi juga melalui tindakan nyata di lapangan.

“Banyak oknum penjual online yang membuat iklan sangat menarik, tetapi barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Jika demikian, itu merupakan bentuk penipuan yang harus ditindak tegas,” katanya.

Untuk menghindari kerugian, Prof. Sutan Nasomal mengimbau masyarakat agar memperhatikan lima hal penting sebelum melakukan transaksi online:
Memastikan adanya garansi keaslian produk.

Baca juga artikel beritanya  Menuju Indonesia Hebat, Maju Dan Sejahtera: Kodim 0119/BM Gelar Binsiap Apwil Dan Puanter TA. 2024

Memastikan barang dapat diperiksa terlebih dahulu.
Memastikan terdapat mekanisme pengembalian barang.

Memastikan alamat perusahaan, izin usaha, dan rekam jejak penjual dapat diverifikasi.

Menyimpan seluruh bukti transaksi sebagai bahan pelaporan apabila terjadi permasalahan.

Ia juga mendorong pemerintah melalui lembaga perlindungan konsumen untuk membentuk satuan tugas khusus yang bertugas membongkar jaringan penipuan perdagangan online yang merugikan masyarakat.

“Pemerintah memiliki kemampuan untuk membersihkan praktik-praktik penipuan di dunia digital. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan pengawasan yang lebih ketat demi melindungi konsumen Indonesia,” pungkasnya.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocate), serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *