Mnj.com Jakarta, 23 Juni 2026
Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum kembali menjadi sorotan publik. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai kasus tersebut merupakan ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, laporan investigasi yang disampaikan oleh Yayasan DPP KPK Tipikor bersama Jejak Kasus Group bukan sekadar laporan biasa, melainkan suara rakyat yang menuntut keadilan dan transparansi.
“Laporan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Laporan yang diajukan oleh Arjuna Sitepu selaku Investigator Yayasan DPP KPK Tipikor dan Tim Investigasi Nasional Jejak Kasus Indonesia telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Namun, hingga lebih dari 200 hari sejak laporan tersebut disampaikan, pelapor menilai belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganannya.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan mark-up dalam pengadaan Drilling Rig 750 HP dengan nilai sekitar Rp112 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi awal, harga pasar global untuk rig dengan spesifikasi serupa berkisar antara Rp8 miliar hingga Rp23 miliar, tergantung kondisi dan konfigurasi unit.
Dengan demikian, terdapat dugaan selisih harga yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Data pasar internasional menunjukkan bahwa rig tipe XJ750 dan ZJ30 umumnya dipasarkan pada kisaran US$500 ribu hingga US$1,5 juta atau setara Rp7,7 miliar hingga Rp23 miliar dengan asumsi kurs Rp15.500 per dolar AS.
Meski demikian, harga tersebut belum termasuk biaya pengiriman, pajak impor, mobilisasi, instalasi, serta perlengkapan tambahan seperti mud pump, BOP, dan sistem kontrol lainnya yang biasanya menambah biaya sekitar 20 hingga 40 persen dari harga dasar rig.
Atas dasar temuan tersebut, pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Kejaksaan Tinggi Riau meningkatkan status penanganan perkara.
Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi secara ketat.
KPK RI mengambil alih penanganan apabila ditemukan indikasi korupsi berskala besar.
Selain itu, masyarakat juga mendorong dilakukannya audit investigatif menyeluruh, penelusuran aliran dana, pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Jangan hanya menjadi slogan. Jika terbukti bersalah, pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berupaya merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi PT Riau Petroleum kini menjadi perhatian publik sebagai salah satu indikator keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan.
Publik berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.













