Aceh Singkil. MNJ. Safriadi Oyon S.,H. Bupati Aceh Singkil, melakukan audiensi ke Deputi Administrasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Kantor Pusat KPU RI, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk membahas usulan pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) baru Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menggabungkan wilayah Kota Kabupaten Aceh Singkil Subulussalam
Dalam kesempatan itu, rombongan menyampaikan pentingnya pembentukan dapil baru demi menjamin keterwakilan masyarakat kedua daerah di legislatif provinsi, serta mempercepat pembangunan yang merata.
“Selagi masih ada kesempatan dan waktu, kami tidak akan mengenal lelah untuk terus berjuang dan melakukan lobi ke pemerintah pusat maupun lembaga terkait. Semua ini kami lakukan semata-mata demi kemajuan Kabupaten Aceh Singkil yang lebih baik di masa depan,”
Senada, Bupati Aceh Singkil menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan dukungan partai politik menjadi kunci agar usulan ini segera mendapat respon positif.
“Kami berharap aspirasi masyarakat yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti, sehingga kesejahteraan warga kedua daerah dapat terwakili dengan lebih maksimal di tingkat provinsi,”
Bupati Aceh Singkil.”Safriadi Oyon, S,.H. juga menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan kedua kepala daerah. Menurutnya, pembentukan dapil baru ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi wilayah Singkil dan Subulussalam dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Aceh.
Pihak KPU RI Deputi Administrasi menyambut baik kedatangan rombongan dan berjanji akan menelaah secara mendalam usulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh pihak berharap proses ini dapat berjalan lancar dan dapil baru segera terwujud demi kemajuan bersama.”tutupnya
Wartawan Aceh. M.Yantoro.IP.RM

