Blog  

Diduga Ada Oknum Pungut Dana Titipan Rp7 Juta Per Desa di Subulussalam

Subulussalam Aceh. MNJ. Situasi keuangan Kota Subulussalam, Aceh yang saat ini berada dalam kondisi defisit dan sangat tertekan, justru diwarnai praktik pungutan liar yang membebani desa-desa. Belum lama ini muncul laporan adanya oknum yang diduga memaksakan penitipan kegiatan dalam anggaran Dana Desa dengan nilai sebesar Rp7 juta per desa.

Praktik ini dinilai sangat tidak beretika dan tidak peduli dengan kesulitan yang dihadapi pemerintah desa dalam menyusun serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang dikelola.

Baca juga artikel beritanya  Edy Widodo di Kukuhkan sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Aceh Singkil Masa Bakti 2026–2031

Saat dikonfirmasi awak media,adanya beberapa Kepala Desa yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan, mengaku terpaksa menerima permintaan tersebut di bawah tekanan.

“Kami hanya bisa pasrah, terserah mereka saja. Kalau kami tidak berikan, oknum tersebut mengintimidasi kami,” ungkap salah satu sumber dengan nada cemas, Jumat (18/7/2026).

Sumber lain menambahkan, sebagian desa sudah menyetorkan dana tersebut, sementara sisanya masih menunggu pencairan anggaran karena proses pengajuan penarikan dana sedang berjalan.

Baca juga artikel beritanya  JWI Aceh Singkil Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat

Yang memprihatinkan, praktik serupa ternyata terjadi berulang kali setiap tahun. Padahal saat ini alokasi Dana Desa sudah mengalami pemangkasan, sehingga setiap sen anggaran sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menyikapi hal ini, sejumlah tokoh masyarakat di Kota Subulussalam meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh), untuk segera menindaklanjuti laporan ini.

“Siapapun oknum yang terlibat dalam praktik pungutan dana titipan ini, harus diusut tuntas dan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ini terus berulang dan merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegas salah satu tokoh masyarakat,apa bila tidak ada perubahan kita akan sebutkan dari mana oknum nakal itu kata tokoh tersebut kesal.

Baca juga artikel beritanya  Ir.April Muhammad, MP Wali Nagari Batu Manjulur, Di Percaya Sebagai Koordinator Abituren SPMA Negeri Padang tahun 1974.

Masyarakat berharap penegak hukum tidak membiarkan praktik korupsi dan pungutan liar ini terus berlanjut di tengah kesulitan keuangan yang dialami daerah maupun desa-desa.[]”

“Narsum. Ip. Wartawan Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *