Blog  

Polres Aceh Singkil Lakukan Pengamanan Eksekusi Terpidana YM Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung


Aceh Singkil, MNJ. Polres Aceh Singkil melaksanakan pengamanan proses eksekusi terhadap terpidana berinisial YM (56) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dengan Nomor: Sprin/954/VIII/PAM.3.3./2026 Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, Senin (3/08/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana YM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Baca juga artikel beritanya  Kurangnya Perhatian Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak di Sekolah (PAUD) "DHARMAWANITA" Krueng Luas

Personel Polres Aceh Singkil diterjunkan untuk mengamankan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi, mulai dari proses administrasi hingga pemberangkatan terpidana. Kehadiran personel kepolisian bertujuan memberikan rasa aman serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Baca juga artikel beritanya  Kapolres Aceh Tengah Jadi Irup Upacara Hut Bhayangkara Ke-78 Di Lapangan Setdakab Setempat

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama pelaksanaan eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Aceh Singkil akan terus bersinergi dengan Kejaksaan serta seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga artikel beritanya  Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sijunjung dibuka Secara Resmi Oleh Benny Dwifa Yuswir, SSTP, M.Si

_*Dikeluarkan Oleh Humas Polres Aceh Singkil*_
*_Kasi Humas_: IPDA Azhari Surya, S.E.*
*No Hp : +62 822-6730-9619*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *