BENER MERIAH MNJ.COM
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Senin (10/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,8 gram serta dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 70 gram.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasatres Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Suherman, S.E mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah warga di Desa Timang Gajah diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi dan melakukan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bener Meriah yg di pimpin oleh Kbo Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah,” ujar Kapolres.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain 29 paket diduga sabu dan dua paket diduga ganja, petugas turut menyita satu kotak handset warna hitam, satu alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi, satu mancis yang telah dimodifikasi, satu timbangan elektrik, satu pak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terduga sebagai miliknya.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan dan menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan apabila telah dinyatakan lengkap akan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.













