Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

JATANRAS SATRESKRIM POLRES ASAHAN

Asahan.MNJ.NEWS.COM.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap praktik perjudian online yang diduga beroperasi di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online, terdiri dari enam laki-laki inisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43) dan Tiga perempuan inisial N (40), NYN (36), D (23). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Pengungkapan bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online di Bagan Asahan.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. Kapolres selanjutnya memerintahkan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap praktik perjudian online tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di New Blue Star: Keberhasilan dan Tantangan Berulang, Kini Ajukan Penutupan

Sekitar pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim mengumpulkan personel operasional Sat Reskrim di bawah kendali Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra, C, S.Tr.I.K. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim tiba di sebuah warung internet (warnet) di Bagan Asahan yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik perjudian online. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sedang bermain judi online serta dua orang perempuan yang diduga berperan sebagai penjaga atau operator warnet.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan sepasang suami istri di sebuah rumah di wilayah Bagan Asahan yang diduga berperan sebagai pengelola atau toke dalam praktik perjudian online tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Edukasi dan Himbauan Masif Jadi Kunci, Sepekan Operasi Keselamatan Toba 2026 Tunjukkan Tren Positif

 

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit CPU, lima unit monitor komputer, tiga buah keyboard komputer, serta lima unit telepon seluler berbagai merek, salah satunya diduga digunakan sebagai akun induk.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai yang terdiri dari modal sebesar Rp2.922.000 dan uang pencucian sebesar Rp80.000.

Pengungkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel beritanya  Warga Apresiasi DIRLANTAS POLDASU Tindak Angkutan Umum Melanggar Lalulintas Bikin Macet Jalan SM Raja.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.

Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya.

( Redaksi JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *