Mnj.com ANDA ACEH, Selasa 8 September 2026
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Pemerintah Aceh kembali mengingatkan aparatur negara, masyarakat, lembaga pendidikan, serta instansi pemerintah dan swasta untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur Negara dan Masyarakat serta Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.
Instruksi tersebut diterbitkan oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) sebagai bagian dari upaya mewujudkan kehidupan masyarakat Aceh yang semakin Islami. Instruksi itu secara resmi diluncurkan pada Maret 2025 di Banda Aceh.
Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah mengajak aparatur dan masyarakat menghentikan sementara aktivitas ketika azan berkumandang serta segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah.
Aktivitas usaha maupun kegiatan publik diarahkan untuk dihentikan sementara selama pelaksanaan shalat, dengan pengecualian terhadap pelayanan yang bersifat darurat, seperti pelayanan kesehatan, kemanusiaan dan pelayanan lain yang tidak dapat dihentikan.
Selain itu, ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, instansi vertikal, pihak swasta serta masyarakat umum dihimbau untuk melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid, meunasah maupun mushala.
Budayakan Mengaji Al-Qur’an
Instruksi Gubernur Aceh tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan keagamaan. Setiap satuan pendidikan formal di Aceh diwajibkan melaksanakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar.
Program tersebut diharapkan dapat membentuk karakter peserta didik yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an sekaligus membudayakan membaca dan mempelajari Al-Qur’an sejak dini.
Pengawasan dan Evaluasi
Dalam pelaksanaannya, pimpinan instansi maupun lembaga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan shalat fardhu berjamaah di lingkungan kerja.
Sosialisasi terhadap Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 juga perlu terus dilakukan kepada masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan serta berbagai pihak terkait.
Dinas Syariat Islam Aceh sebelumnya juga menyampaikan bahwa implementasi instruksi tersebut telah berjalan dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerapkannya sesuai kebijakan daerah masing-masing, termasuk melakukan sosialisasi, menyediakan sarana ibadah dan melakukan pemantauan serta pengawasan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat pelaksanaan Syariat Islam serta membangun kehidupan masyarakat yang lebih religius, tertib dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
(Redaksi)













