Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curanmor Yang Menjual Motor Korban 1,7 Juta

UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN KOTA

MEDAN MNJ.NEWS.COM.

Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor. Seorang pria berinisial SA (40) diamankan petugas terkait pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswa di kawasan Jalan Turi Ujung, Kecamatan Medan Kota.

Pelaku diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah sewa di Jalan Garu I Gang Timun, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaannya.

Kasus pencurian tersebut terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di depan toko Million Attire, Jalan Turi Ujung No.99 A, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Korban diketahui Optika Bunga Roito (22). Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi BK 6750 AFI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Baca juga artikel beritanya  Satgas Pangan Polri Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil Jelang Ramadhan

Motor Diparkir di Depan Toko

Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya, Poppi, tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan toko dalam kondisi stang terkunci.

Korban bersama rekannya masuk ke dalam toko. Sekitar pukul 18.00 WIB, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) toko. Dari rekaman tersebut diketahui sepeda motor korban diduga telah dicuri.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga artikel beritanya  Operasi Patuh Toba 2025 Dorong Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Polisi Bergerak Setelah Mendapat Informasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Jumat malam, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Garu I Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan SA yang disebut berada di rumah sewa.

Petugas selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akui Beraksi Bersama Rekan

Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut.

Kepada penyidik, SA mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial DA (Daffa).

Baca juga artikel beritanya  Brimob Polda Sumut Lakukan Pemantauan Keamanan di Terminal Amplas

Menurut keterangan SA, dirinya berperan membawa sepeda motor untuk berkeliling mencari kendaraan yang dapat dicuri. Sementara rekannya diduga berperan mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci T.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, keduanya kemudian menjual kendaraan tersebut ke wilayah Tembung dengan harga sekitar Rp1,7 juta.

Dari hasil penjualan tersebut, SA mengaku memperoleh bagian sebesar Rp500 ribu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang dilakukan para pelaku.

( Redaksi JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *