“SAT Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Respon Cepat, Mengamankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur.

 

Belawan.Nasionaljurnalis.Com.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 9 April 2024. Pelaku yang berhasil diamankan adalah M. Ridho, seorang warga kelurahan Tanah 600.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, ibu korban meminta suaminya, yang juga pelaku, untuk membeli nasi. Namun, pelaku tidak membelinya, sehingga ibu korban marah. Selanjutnya, ibu korban meminta pelaku untuk menjaga korban yang sedang menangis.

Baca juga artikel beritanya  PELINDO Sambut 2025 dengan Komitmen Layanan Multipurpose 24/7.

“Pelaku mendatangi ibu korban dan menyuruh ibu korban memvideokan. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan mendudukinya sampai korban menjerit,” ungkap Iptu Riffi Noor Faizal.

Baca juga artikel beritanya  Tersembunyi di Balik Tumpukan Tanah, Ancaman Mematikan Ini Berhasil di Urai : Gerak Cepat Tim Jibom Gegana Brimob Sumut dan Polres Labuhanbatu.

Pelaku kemudian menyuruh ibu korban untuk memviralkan video tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai status WhatsApp. Setelah kejadian, ibu korban menghubungi pelapor, abang kandung dari ibu korban, yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas.

“Video aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah diamankan sebelum video tersebut viral,” tegas Iptu Riffi Noor Faizal.

Baca juga artikel beritanya  Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapteng dan Sibolga, Sabu Bruto 12,61 Gram Disita

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengapresiasi respons cepat dari pihak keluarga yang melapor sehingga pelaku dapat segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan Yang berlaku.

Sumber:
( Humas KP3 Belawan/Red Julhadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *