MEDAN | Nasionaljurnalis.com
Sidang ke-6 kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Perusahan Raksasa PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line kembali di tunda, hal tersebut menuai rasa kecewa banyak pihak jhususnya para pelapor perkara tersebut, Senin (09/10/2023).
Sidang yang seyogianya di laksanakan pada pagi pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga pukul 17.00 WIB masih belum bisa di laksanakan meski para pihak sudah terlihat hadir sejak siang hari.
Pantauan wartawan di lokasi yang bertugas beberapa pihak antara lain. Terdakwa Dedy Surya dan terdakwa Mail sudah di hadirkan ke Ruang Persidangan pada pukul 13.00 WIB .
Di tempat yang sama juga terlihat pelapor kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saudara Tarmizi, SH saksi lapor saudara Fakhrurozi Nasution sebagai saksi lapor juga tampak standby di depan Ruang Persidangan Cakra V bersama dengan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruangan tersebut .
Namun sampai dengan pukul 17.00 WIB Hakim Ketua sayangnya tidak juga masuk keruang Persidangan tanpa di ketahui pasti apa alasan pasti sampai dengan Persidangan di umumkan di tunda sampai dengan Kamis (12/10/2023).
Seperti di langsir dari berita sebelumnya bahwa penundaan Sidang sudah 2 kali terjadi penundaan yang di ketahui pada Bulan yang lalu, Hakim Ketua dalam kondisi kurang sehat, kondisi ini menuai protes keras dari pelapor.(Redaksi/Geleng)