Medan – medianasionaljurnalis.com Merasa diperlakukan tak adil secara hukum oleh oknum penyidik di Polres Pelabuhan Belawan akhirnya keluarga korban penyerangan bernama Arimaini (56) warga Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan membuat laporan pengaduan ke kantor bidang propam Poldasu.Selasa (21/11/2023).
Dalam laporan pengaduan yang diterima petugas bagian Subbagyanduan Bripka David Sitorus.
Dalam bukti laporan pengaduan dengan nomor STPL/213/XI/2023/Propam tersebut disebutkan melaporkan Okum Ipda RS dan Aipda RP tentang pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam penangganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik pada pasal 5 ayat 1 huruf c ”
Butiran isinya berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas :menjalankan tugas wewenang dan tanggungjawab secara profesional proporsional prosedural sesuai laporan polisi nomor STPL/213/XI/2023/Propam,tanggal 21 November 2023.
Dari pengakuan keluarga pelapor bernama Roida Hasibuan selaku kakak kandung dari Nazariah Hasibuan dan ibu kandung dari Khairunnisa dan Armaini ibu dari Nazariah dan cucunya Khairunisa yang keduanya kini mendekam dalam penjara padahal keduanya merupakan korban penyerangan .
Usai membuat laporan pengaduan itu secara kronologis Armaini menceritakan, awalnya anaknkknya berkelahi sama lawannya si Fit hingga jambak- jambakan lalu datang si Nazariah melerai perkelahian itu .
Akantetapi keluarga si Fit membuat pengaduan atas kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan hingga anaknya si Nazariah dan cucunya si Khairunnisa beberapa hari berselang malah ditangkap dan di jebloskan ke Penjara.
Menurut para saksi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, seharusnya masalah ini tidak usah sampai ke ranah hukum, cukup di mediasi kekeluargaan saja yang melibatkan Babinsa, Kepling,Ketua OKP, ataupun tokoh masyarakat. Namun pihak yang menyerang tetap ngotot untuk melaporkan pihak kepolisian.
Sementara dari pihak keluarga Armaini yang ingin membuat laporan pengaduan terhadap kasus tersebut justru ditolak dan mendapatkan pelayanan yang sangat mengecewakan
Karena kecewa akhirnya pihak keluarga Armaini membuat pengaduan ke Bidang Propam Poldasu dengan harapan agar dapat ditindak lanjuti serta dapat menindak tegas oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Saat persoalan itu dikonfirmasikan awak media ke Polres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim AKP.Zikri, tapi masalah itu terkesan diabaikan dengan alasan banyak kegiatan.
Apa yang dilakukan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan ini tidak sesuai dengan Perintah Kapolri untuk seluruh jajarannya, bahwa Polri yang di Komandoi Jendral Listyo Sigit Prabowo mempunyai slogan PRESISI, yaitu Prediktif,Responsibilitas dan Tranparansi Berkeadilan.
( Tim Media/ Red Julhadi)