Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Lakukan Mediasi Problem Solving untuk Penyelesaian Perselisihan Paham

Aceh, Pidie jaya, Polri.

Pidie Jaya  Nasionaljurnalis.com

Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Baru, bersama Kepala Desa Gampong Udeung, M. Yunus, secara efektif melaksanakan mediasi problem-solving untuk menyelesaikan perkara perselisihan paham antara warga Gampong Udeung. Jum,at (1/12/23)

Kegiatan ini berlangsung di kantor Desa Gampong Udeung mulai pukul 17.00 WIB.

Pihak yang terlibat dalam perselisihan yang berinial yakni MW (35 tahun), JN (37 tahun), dan BD (36 tahun), dengan tulus menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara perdamaian.

Baca juga artikel beritanya  Polsek Labuhan Ruku gelar razia bersama di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku

Mereka sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak lagi melakukan sindir menyindir, fitnah, atau hasutan di masa mendatang.

Kegiatan mediasi ini dipimpin oleh Keuchik Gampong Udeung, M. Yunus, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Gampong Udeung, Aipda Muhammad Asyraf, Ketua Tuha Peut Gp. Udeung, M. Yusuf MA, dan Imam Meunasah Gampong Udeung, Tgk. M. Yusuf. Turut hadir juga para perangkat desa Gampong Udeung.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Siap Kawal Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri 1446 H Dengan Melaksanakan Operasi Ketupat Toba 2025.

Seluruh proses mediasi berjalan dengan aman dan tertib, berakhir pada pukul 18.30 WIB. Para pihak yang berselisih mendengarkan arahan yang diberikan dan menyatakan kesiapan untuk mematuhi kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H,S.I.K,M.Si, melalui Kapolsek Bandar Baru, Ipda Rifky, S.H, mengapresiasi upaya mediasi ini.

Baca juga artikel beritanya  Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei

Ia juga menghimbau kepada Keuchik Gampong Udeung dan perangkat desa untuk memonitor perkembangan hubungan antarpihak yang berselisih pasca penyelesaian masalah, serta menekankan pentingnya upaya mediasi di tingkat desa sebagai tahap awal penyelesaian permasalahan sebelum melibatkan tingkatan yang lebih tinggi, termasuk Polsek.Pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *