MNJ.COM BENER MERIAH Sabtu 12 September 2026
Persoalan dugaan penguasaan lahan kebun kopi dan rumah milik masyarakat di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, kembali menjadi perhatian.
Pasalnya, kepala desa setempat, Satria Putra, disebut telah menjabat selama kurang lebih tiga tahun dan diduga selama dua tahun menguasai lahan kebun kopi serta rumah yang diklaim milik masyarakat.
Pihak pelapor menyebut lahan dan rumah tersebut memiliki dokumen kepemilikan serta bukti administrasi pertanahan yang mereka klaim telah memiliki dasar keabsahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika benar terdapat bukti kepemilikan yang sah, muncul pertanyaan mengenai dasar penguasaan terhadap lahan dan rumah beserta isinya tersebut serta bagaimana seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik rumah justru harus mengontrak tempat tinggal.
Sudah Dilaporkan, Mengapa Belum Ada Kejelasan?
Persoalan tersebut bukan hanya berhenti pada persoalan kepemilikan.
Pihak keluarga pemilik lahan mengaku telah membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polres Bener Meriah.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media, laporan/pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor STTP/70/X/Polda Aceh/Polres Bener Meriah/2025.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama pelapor Raihan binti Abdullah, kelahiran Aceh Tengah tahun 1970.
Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor 70 tanggal 6 Oktober 2025.
Namun, hingga kini pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: sejauh mana proses hukum atas laporan tersebut telah berjalan?
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai status laporan, tahapan penanganan, serta langkah hukum yang telah dilakukan apabila memang laporan tersebut masih dalam proses.
Kuasa Hukum Siap Kawal
Raihan melalui kuasa hukumnya, Haris NST, S.H. , Julandri Manalu, S.H., dan Ardiansyah NST, SH.,menyatakan akan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum akan mengedepankan dokumen dan bukti-bukti yang dimiliki kliennya serta meminta agar seluruh pihak terkait memberikan kepastian hukum terhadap status lahan dan rumah yang menjadi objek persoalan.
Mereka juga berharap tidak ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan lebih tinggi di hadapan hukum.
Apabila terdapat sengketa kepemilikan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum, bukan berdasarkan penguasaan sepihak.
Menunggu Klarifikasi Kepala Desa dan Polres Bener Meriah
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tingkem Benyer, Satria Putra, belum memberikan klarifikasi kepada media terkait tudingan dugaan penguasaan lahan kebun kopi dan rumah milik masyarakat tersebut.
Begitu pula dengan pihak Polres Bener Meriah, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh Raihan.
Media ini menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan berdasarkan keterangan pihak pelapor, sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Desa Tingkem Benyer, pihak kepolisian, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik.
Media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sesuai fakta dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)













