SUMBAR  

Kabar Bahagia bagi pengusaha 2024 UPTD Metrologi Legal Koperindag Pasaman Barat Tidak Memungut Retribusi Mulai Tahun 2024 Alias Gratis

Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com-Mulai 2024 Dinas Koperasi perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasaman Barat, UPT Metrologi Legal tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Kepala UPT Metrologi Legal Koperindag Kabupaten Pasbar, Buk Icin mengatakan ketentuan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi. “Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat”, ucapnya.

Hal itu dia katakan ketika media mengonfirmasi langsung melalui pesan what apps, Kamis 1 Februari 2024 malam.

Lebih lanjut ketika di tanya tentang tera pompa SPBU di tahun 2024 belum ada yang di tera ulang akan tetapi kalau di tahun 2023 SPBU di pungut retribusi 250 ribu satu pompa yang menjadi pendapatan asli daerah.

Ketika di tanya tentang prosedur masyarakat ingin mengunakan jasa tera ia menjelaskan masyarakat langsung saja ke kantor untuk di uji mengunakan setelah bagus baru di beri surat dan boleh di bawa pulang.

Kemudian untuk veron mereka bersurat karna di butuh kan tekinisi khusus dan di UPT tidak mempuyai teknisi itu dan harus dari pihak ke tiga.

“Kami menyarankan untuk ke teknisi, karena kami di metrologi tidak punya teknisi, teknisi itu pihak ke tiga pak”, terang dia.

Disingung tentang banyak nya veron yang berada di Kabupqten Pasbar apakah sudah di tera ulang ia menjelaskan pada tahun 2023 banyak veron yang tidak me tera padahal sudah disosialisasiakan akan tetapi untuk pabrik taat setiap tahun nya.

Di tanya tentang sanksi apabila tidak ada tera dari UPT ia menjelaskan akan sanksi akan tetapi karna keterbatasan PPNS UPT hanya bisa memberikan penyuluhan dan pengawasan.

Kemudian Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan lainya setiap tahun nya biar alat yang di gunakan pas dan akur.

Sementara itu ketika di kabarkan kepada salah satu penguna jasa UPT Metrologi Legal Koperindag veron pembeli buah kelapa sawit di batang lingkin mengatakan.

“Kami sebagai pengusaha menyambut baik dengan kabar ini yang kemaren kami mengeluarkan biaya sekarang tidak lagi, saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah”, tutupnya.(Handro)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *