Medianasionaljurnalis.com: Redelong
Panitia Pengawas Pemilih (panwaslih) Kabupaten Bener Meriah sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif bagi lembaga masyarakat sipil dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 bertempat di Home Stay Mah Peri Lunggi Rabu (7-02-2024).
Acara sosialisasi ini di ikuti oleh OKP, Lembaga, unsur Mahasiswa, HMI, GMII ,dan unsur media.
Komisioner Panwaslih kabupaten Bener Meriah Yusrin menyampaikan, imformasi terkait perkembangan demokrasi yang akan berjalan di Kabupaten Bener Meriah kita ketahui bersama pada tanggal 14 Februari nanti adalah hari pemungutan suara yang menjadi dasar hukum kita yang pertama kali adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selanjutnya , “PKPU nomor 25 tahun 2023 dan nomor 1, tahun 2023 adalah penegasan yang perlu kami sampaikan yaitu perbedaan pemahaman kita baik kami selaku pengawas pemilu dan kip kalau kita mengacu kepada pasar 25 ayat 1 huruf i yaitu PKPU 25 di sana dijelaskan ,kepada masyarakat dilarang untuk membawa HP dan atau membawa rekaman lainnya ke dalam tempat pemungutan,”kata Yusrin.
Ia menambahkan, “untuk tempat pemungutan suara kita harus memastikan bahwa pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan amanah undang-undang 7 dan PKPU nomor 25 dan nomor 1 tahun 2024.” terang yusrin
“Kawan-kawan dari media sangat aktif dalam menyerukan mengajak masyarakat untuk melakukan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari mendatang
kepada adik-adik mahasiswa juga harus mendahulukan kepada kawannya karena apa pilihan kita sangat menentukan masa depan Indonesia di masa yang akan datang terutama pilihan kita menentukan 25 kursi di DPRK Bener Meriah, ” tutup yusrin.