“Pembunuhan Sadis,Yang berhasil di Ungkap Polrestabes Medan”.

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Wem Pratama (34) seorang anak yang tega membunuh ibu kandung nya yang bernama Megawati dan kemudian menguburkannya di belakang rumah mereka . Pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Denai Tuba III Gg.Dahyat No.110 Kel.Tegal S Hbari Mandala II Kec.Medan Denai.

Korban pulang kerja dan tsk menyapa korban selanjutnya korban memarahi tsk di karenakan korban melihat TSK memegang rokok yang mahal selanjutnya korban menuju dapur dan seketika itu juga tsk mengikutinya dari belakang dan tsk karena merasa sudah tidak suka dengan korban lalu TSK mengatakan “Kau udah macam hebat kali kau? “ selanjutnya tsk langsung memukul korban dengan kedua tangan tsk di bagian muka dan kemudian korban terjatuh sempoyongan.

Kemudian ketika sudah terjatuh di lantai tsk langsung memukul korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka memar dan pendarahan di bagian bibir.

Akibatnya korban mengalami luka robek, setelah itu TSK mengambil pisau cuter di samping gantungan kain kulkas, kemudian TSK langsung menyayat korban di bagian leher hingga mengenai tulang leher korban dan selanjutnya TSK menyayat pergelangan tangan kanan dan kiri korban tepatnya di urat nadi,dan setelah TSK melihat korban sudah tidak bernyawa lalu TSK pergi ke kamar untuk beristirahat beberapa menit, kemudian setelah tenaga TSK pulih maka TSK pergi keluar rumah untuk mencari cangkul.

Setelah itu TSK mendatangi bangunan rumah yang lagi dalam pengerjaan untuk mengambil cangkul di rumah kosong tersebut tepatnya dibelakang rumah TSK, kemudian TSK pulang kembali kerumahnya dan menggali lubang tepatnya dibelakang rumah korban yang dalamnya kurang lebih 30 (tiga puluh) Cm .

TSK mengubur korban dibelakang rumah tersebut dan selanjutnya ketika malam hari tsk menelpon istri tsk yang berada diBatam dan mengatakan bahwa tsk sudah membunuh korban dan selanjutnya istri tsk menyuruh tsk untuk mengadu ke mertua tsk dan kemudian keesokan harinya tsk di datangi oleh ibu mertua tsk untuk mengakui perbuatannya dan selanjutnya ibu mertua tsk mengajak tsk untuk pergi bersama-sama kerumah kakak korban untuk menceritakan kebenaran perbuatan TSK terhadap korban.

Mengetahui hal tersebut kakak korban tersebut melaporkan perbuatan tsk ke pihak  Polsek Medan Area Polrestabes Medan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun, S.H.,M.Hum di paparannya mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Cukup sadis anak ini tega membunuh ibu kandungnya sendiri di kediaman mereka Jalan Denai Medan, Tambah Kapolrestabes Medan ke awak Media.

( Julhadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *