Medan Nasionalnurnalis.com
Kamis, 5 September 2024 Nasional Jurnalis – Surat ijin mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara sepeda bermotor.
Kasatlantas Kompol Andika T Purba melalui Panit II Regident Ipda Ahmad Novaisal menjelaskan pengurusan SIM dipolresrabes Medan melalui beberapa tahapan, diawali dengan tes psikologi hingga ujian praktek.
Meski bertahap pengurusan SIM, Namun dapt selesai dalam satu hari. Adapun langkah langkah yang harus diperhatikan sebagai berikut ;
Pertama, pengendara yang ingin mengurus SIM diharuskan menjalani tes psikologi hal ini bertujuan untuk mengungkap faktor faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi individu
Selanjutnya melakukan tes kesehatan yang bertujuan untuk mengevaluasi kesehatan pengemudi sehingga pengemudi dapat memastikan bahwa dirinya tidak akan membahayakan keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain saat berkendara.
Usai melakukan tes psikologi dan lesehatan pengendara yang akan mengurus SIM diarahkan untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bank Rakyat Indonesia
Sementara beban biaya yang di kenakan dalam kepengurusan SIM, “Untuk mengurus SIM A yang baru biaya Rp. 120 ribu , dan perpanjangan SIM A Rp.80 ribu. Untuk SIM C yang baru sebesar Rp. 100 ribu, dan perpanjangan Rp.75 ribu,” Papar Novaisal.
Usai membayar administrasi petugas Satlantas akan mengindentifikasi data pengendara mulai dari Identitas hingga foto diri pengendara. Setelah kita identifikasi kita akan melakukan uji teori dan uji praktek.
Usai menjalani serangkaian tes , petugas akan mengumumkan hasil tes tersebut. Bagi pengendara yang lulus akan diberikan SIM.
Dewi