Unit Reskrim Polsek Medan Baru Menangkap Pantun Nababan 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

MencuriSepeda motor di Jalan Abdullah Lubis pada 18 September 2026, sekira pukul 11:30 WIB, Pantun Nababan alias Ivan(43) warga Jalan Sei Putih no 79 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P Tambunan pada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban bernama Nurfadilah (43) warga Pulo Berayan sedang datang di Cafe Kuphi dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP miliknya di parkiran, namun saat ia hendak pulang , korban sudah tidak lagi melihat sepeda motor miliknya.

Baca juga artikel beritanya  Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi
Baca juga artikel beritanya  Polres Pidie Jaya Tingkatkan Keamanan Jelang Pemilu 2024 dengan Operasi Mantap Brata Seulawah 2024

” Atas kejadian ini Korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru, laporan ini langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan termasuk mencari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Hingga akhirnya kami mengetahui identitas pelaku,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Kata Kanit Iptu P Tambunan lagi , hingga akhirnya pada 18 September 2025 sekira pukul 15:00 WIB, tim pemburu bandit ( Tekab ) Polsek Medan Baru berhasil meringkus tersangka di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru,” jelasnya.

Baca juga artikel beritanya  Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme

selain itu pelaku turut serta diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP milik korban.

( JULHADI )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *