Blog  

Mantan Ketua DPRD Sijunjung BSI Dititipkan di LP Muaro

Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung “BSI” dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro pada Selasa, 17 September 2024 oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Hal itu dilakukan, sehubungan ditetapkannya BSI oleh penyidik menjadi tersangka pada Selasa sore.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM didampingi Kasi Pidsus Novwandi, SH bersama Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, SH, MH.

BSI adalah ketua DPRD kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, yang telah habis masa jabatannya semenjak 35 hari lalu.

Penahanan BSI dikarenakan perbuatan melawan hukum, yakni penggunaan anggaran rumah tangga yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 376 Juta selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2023.

BSI dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3.

“Penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2023 dan BSI telah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp. 50 Juta,” tutup Kajari.

Selanjutnya, BSI dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau, dengan nomor polisi BA 9127 KK.

JP AK | AG

Penulis: AGEditor: Jupri Ak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *