Aksi Tambang Ilegal Semakin Marak ,Masyarakat yang Melintasi Resah .

 

Aceh Timur.Nasionaljurnalis.Com.

Aktivitas galian C tambang Tanah ilegal di Desa Seumatang Keude
Kecamatan Peureulak Timur
Kabupaten Aceh Timur
kembali marak. Diduga tambang-tambang ini beroperasi tanpa izin dan kebal hukum

Pasalnya tambang yang diduga dikelola oleh oknum Toke Tersebut Seakan Tak terendus hukum, nyatanya dari mulai aktivitasnya seakan aman-aman saja tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat

Baca juga artikel beritanya  Diduga Pria Berinisial JM Nikah Siri Dengan Seorang Janda Berstatus PNS LR Yang Bekerja Di RSUD Zubir Mahmud.

di Saat Investigasi oleh media ini
Pada Kamis,31 Oktober 2024 sore,
Pelaku usaha galian C tambang Tanah Tersebut merasa kesal dan risih sehingga ngomel sendiri seperti mengganggu jiwa diduga agar awak media cepat pindah di lokasi tambang Tersebut

dan bebas melakukan aktivitas galian C tambang Tanah ilegal secara terang-terangan diduga pengusaha tersebut kebal hukum dan tidak takut walaupun itu melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia

Baca juga artikel beritanya  kunjungan Silaturahmi awak Media Online Ke SDN Bandar Baru Diterima Baik Oleh Kepsek plt

Diduga pelakunya tak kapok-kapok, bahkan kian hari kian merajalela. hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak (APH) Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin. padahal sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku

Baca juga artikel beritanya  Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah Buka Popda Ke-XVII

Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)(

( Wan.d )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *