Aceh Timur.Nasionaljurnalis.Com.
Aktivitas galian C tambang Tanah ilegal di Desa Seumatang Keude
Kecamatan Peureulak Timur
Kabupaten Aceh Timur
kembali marak. Diduga tambang-tambang ini beroperasi tanpa izin dan kebal hukum
Pasalnya tambang yang diduga dikelola oleh oknum Toke Tersebut Seakan Tak terendus hukum, nyatanya dari mulai aktivitasnya seakan aman-aman saja tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat
di Saat Investigasi oleh media ini
Pada Kamis,31 Oktober 2024 sore,
Pelaku usaha galian C tambang Tanah Tersebut merasa kesal dan risih sehingga ngomel sendiri seperti mengganggu jiwa diduga agar awak media cepat pindah di lokasi tambang Tersebut
dan bebas melakukan aktivitas galian C tambang Tanah ilegal secara terang-terangan diduga pengusaha tersebut kebal hukum dan tidak takut walaupun itu melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia
Diduga pelakunya tak kapok-kapok, bahkan kian hari kian merajalela. hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak (APH) Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin. padahal sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)(
( Wan.d )