Tim Pemenangan ONMA Minta KPU Madina Patuhi Keputusan Bawaslu, TMSkan Paslon SAHATA

Sumut,medianasionaljurnalis.Com–Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tim Pemenangan Paslon 01 Harun – Icwan meminta kepada KPU untuk mematuhi keputusan Bawaslu yang menyatakan Paslon 02 secara administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti Pilkada Madina 2024.

“Kami Tim Pemenangan Paslon 01 Harun – Ichwan meminta dengan hormat agar KPU Madina menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menyatakan TMS Paslon 02 di Pilkada Madina 2024″, ungkap Arsidin selaku Pelapor dan Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 01 di Sekretarian, Sabtu (23/11) pagi.

Baca juga artikel beritanya  Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Merupakan Keponakan Dari Ketua Umum MABES DPP KSI

Dalam Konpers yang dipimpin Zuhri Nasution didampingi Pelapor Arsidin Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 01 Harun – Ichwan didampingi Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusung Pasangan dengan jargon ONMA dan pendukung lainnya.

Baca juga artikel beritanya  Acara Pelantikan PAC dan Ranting Partai Gerindra Medan Baru 2023 di Sapadia Guest House Syailendra

Arsidin juga menyampaikan Surat Rekomendasi tersebut menjadi acuan yang penting dalam tindaklanjut pelaksanaan Pilkada Madina 2024,”betapa pentingnya kejujuran dan transfaransi dalam Pilkada Madina ini yang akan melahirkan pemimpin berkualitas, maka kami minta kepada KPU Madina untuk menjaganya dengan baik”, ungkapnya.

Baca juga artikel beritanya  Workshop Guru SD di Batang Kuis Tingkatkan Kualitas Soal Ujian Sekolah

“Sekali lagi kami minta KPU Madina tidak ragu jalankan rekomendasi Bawaslu tersebut karena terbukti melanggar administrasi, maka jika ini tidak dilaksanakan secara otomatis Pilkada Madina 2024 akan cacat hukum.”, tutupnya

(Magrifatulloh)

Medianasionaljurnalis.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *