Blog  

Diduga Melakukan Penyekapan dan Perampasan Kebebasan, Kuasa Hukum Korban Pra Peradilankan KaRutan Kolaka

nasionaljurnalis.com, Kolaka – Rutan Kelas II B Kolaka melakukan mall administrasi terhadap Mira Syahrial as Sahe Binti Djudhan yang diduga telah disekap dan dirampas kebebasannya selama 13 hari,
Kini kuasa Hukum Korban Pra Peradilan kan Ka. Rutan Kolaka, 9/1/25.

Selain Kuasa Hukum Korban, Pihak Keluarga juga melibatkan Aktivis di Kolaka.
Ketua LSM-WRI kepada media mengatakan, keluarga korban meminta bantuan LSM di Kolaka dan kami akan melakukan Aksi terkait perlakuan Oknum Rutan Kolaka terhadap korban yang merenggut kebebasannya selama 13 hari. bersama keluarga dan juga kuasa hukum korban akan kami malakukan upaya hukum terkait masalah ini, “bersama keluarga dan kuasa hukum korban kita lakukan upaya hukum, Pra Peradilan dan kami selaku LSM akan menggelar Aksi atas dugaan ini”, ucap Amir K.

Saat dijumpai di pengadilan Negeri Ki Kolaka salah satu Kuasa Hukum Korban Puspita Sri Ningsih, SH.,MH menyampaikan bahwa perampasan kebebasan selama 13 hari telah merugikan korban, untuk itu selaku kuasa hukum dan pihak keluarga menuntut ganti rugi sebesar 150juta, “kami menuntut 150 juta atas kerugian yang dialami klien kami”, katanya.

Seperti yang telah diatur dalam KUHP pasal 333 ayat (1) , perampasan kebebasan seseorang secara melawan hukum adalah sebuah tindak pidana dengan ancaman 8 Tahun Penjara.
Dugaan Penyekapan dan perampasan Kebebasan terhadap Mira Syahrial yang dilakukan Oknum Rutan Kolaka telah mencederai norma-norma Hukum utamanya Ka. Rutan Kolaka yang seolah bertindak menyalah gunakan kewenangannya.

Untuk membantu mendapatkan keadilan terhadap Korban, atas permintaan keluarga Korban LSM – WRI siap malakukan Aksi sampai dimana saja, bahkan bila diperlukan hingga ke Pusat untuk mendapatkan Keadilan lanjut Amir, ini merupan kasus yang luar biasa yang harus ditindak tegas agar kebebasan seseorang betul-betul dihargai, “kasus ini luar biasa harus tegas supaya kebesan seseorang itu betul-betul dihargai” Tutup Amir.

Apriyanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *