nasionaljurnalis.com, Kolaka – Gabungan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kotak-kotak Kolaka Kontrol (K4), melakukan Aksi Demo di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka. 14/1/25.
Kepala Rutan Kolaka diduga melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP, yang mana seorang narapidana yang telah habis masa hukumannya seolah disekap dan pembebasannya ditunda selama 13 hari terhitung sejak 13 – 25 Desember 2024 lalu.
Mira alias Sahe merasa dirampas kebebasannya selama 13 hari tanpa status hukum yang jelas oleh Rutan Kolaka, untuk itu dengan bantuan K4 Mira melakukan aksi demo meminta keadilan kepada Rutan Kolaka.
Orator sekaligus Penanggung jawab K4 Dudi GAKI dalam orasinya mengecap perbuatan semena-mena Ka. Rutan Koalaka dan juga membacakan tuntutannya
1. Mendesak Ka. Rutan Kelas IIB Kolaka menjelaskan status penahanan Mira alias Sahe terhitung 13-25 Desember 2024.
2. Meminta Ka. Rutan Kelas IIB dalam waktu 1X24 jam Segera meminta Maaf Kepada Mira alias Sahe atas pe ahanan 13 hari tanpa status dan kepada Masyarakat secara terbuka
3. Meminta Ka. Rutan Kelas IIB Kolaka untuk Hengkang dari Bumi Mekongga agar tidak ada lagi Oknum Ka. Rutan yang mencederai pasal 333 ayat (1) KUHP.
Kepada Media Amir Kaharuddin mengatakan meski Pihak Kepolisian Polresta Kolaka melakukan mediasi terhadap Ka. Rutan Kolaka agar dipertemukan dengan Penanggung Jawab Aksi, namun Ka. Rutan Kolaka menolak, seolah tidak mampu menjawab pertanyaan dari K4, “teman-teman Polri sudah coba ketemu Ka. Rutan untuk dimediasi agar ada pertemuan tapi Ka. Rutan menolak niat baik, kentara dia takut dan tidak bisa menjawab” Kata Amir.
Kepala Rumah Tahanan (Ka. Rutan) tidak memiliki wewenang langsung untuk memutuskan atau mengatur pembebasan bersyarat (PB). Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur oleh undang-undang dan keputusan mengenai hal tersebut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Namun, Ka. Rutan memiliki peran administratif dan teknis dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat, seperti:
1. Memberikan rekomendasi: Ka. Rutan bertanggung jawab memberikan laporan tentang perilaku dan pembinaan narapidana selama menjalani masa hukuman.
2. Mengusulkan narapidana: Jika narapidana dianggap memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan PB, Ka. Rutan dapat mengusulkan nama tersebut ke Ditjen PAS.
3. Memastikan persyaratan terpenuhi: Ka. Rutan memastikan bahwa narapidana telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti menjalani 2/3 masa pidana, menunjukkan perilaku baik, dan mengikuti program pembinaan.
Keputusan final tetap berada di tangan Ditjen PAS setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Bapas.
“Mira alias Sahe harus mendapatkan Keadilan karena status penahannya 13-25 Desember itu diduga Ilegal statusnya tidak jelas” Tutup Amir.
Apriyanto