Pasaman Barat NasionalJurnalis.Com- Tim gabungan Kejaksaan menangkap satu buronan kasus dugaan korupsi asal Sumatra Barat (Sumbar) di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (5/2).
“Tersangka ditangkap di Batam, kemudian langsung diterbangkan ke Padang pada hari ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra di Padang, Rabu malam.
Ia mengatakan buronan tersebut adalah laki-laki berinisial RA yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR Pasaman Barat 2018.
Dalam proyek yang telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp421 juta itu, tersangka RA berperan sebagai penerima pengalihan pekerjaan dari rekanan pertama secara melawan hukum.
Eka mengatakan tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat lebih dari dua tahun dalam tahap penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan yang bersangkutan sudah dipanggil secara resmi sebanyak tujuh kali, namun tidak pernah datang dan tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, RA langsung dimasukkan ke dalam daftar buronan Kejari Pasaman Barat, hingga kini ditangkap di Kota Batam.
Tersangka RA mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Rabu malam, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar di Padang sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat tiba di Kantor Kejaksaan, RS langsung menjalani pemeriksaan, kemudian ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka.
Tersangka langsung digiring oleh pengawal tahanan Kejaksaan menuju ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang sekitar pukul 21.30 WIB untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra menjelaskan bersamaan dengan RA sebenarnya ada dua tersangka lainnya.
Namun kedua tersangka itu telah disidangkan terlebih dahulu dan berstatus sebagai terpidana, sedangkan RA melarikan diri.
Penangkapan terhadap RA di Batam melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejagung, Intelijen Kejati Sumbar, dan tim Penyidik Kejari Pasaman Barat.
“Kami tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk lari atau bersembunyi, lebih baik menyerahkan diri,” ujar Asintel Efendri Eka Saputra. (Andro)