Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Berhasil Di Ringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

 

Belawan.Nasionaljurnalis Com

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 14 Februari 2025 melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kel. Belawan II. Tersangka USH (39) ditangkap aast laporan Ibu Korban dan Kepling kepada Bhabinkamtibmas Bripka Fredi dan Sat Reskrim.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan awalnya korban melaporkan perbuatan TSK kpada Ibunya dimana TSK memasukkan tangannya ke celana korban dan kemudian menghisap dada korban dan mencium bibir korban. Atas Laporan korban, Ibu Korban kemudian mencari TSK.

Baca juga artikel beritanya  Razia Insidentil Kamar Hunian WBP Rutan Kelas I Labuhan Deli.

“Setelah TSK didapati oleh Ibu Korban, lantas Ibu korban menanyakan TSK atas perbuatannya akan tetapi TSK awalnya tidak mengakui, lalui Ibu Korban melaporkannya kepada Kepling dan Kepling menghubungi Bhabinkamtibmas. Ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga artikel beritanya  Ketua FABEM Maluku Sambangi Kapolres Ambon-Lease Jelang Pelantikan

“Setelah TSK mengakui, Bhabinkamtibmas melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim dan bersama – sama menangkap TSK dan saat ini TSK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Tambah Kasat Reskrim.

Baca juga artikel beritanya  Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Dihancurkan

Polres Pelabuhan Belawan menghimbau warga untuk lebih memperhatikan kondisi anak – anaknya apabila sedang bermain diluar rumah, apabila terjadi sesua agar langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian untuk dapat segera ditindak lanjuti.

( Media Nasional Jurnalis Com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *