Aceh Tengah Nasionaljurnalis.com
Ternyata mobil dinas dengan Nomor Polisi (NOPOL) BL 1099 GH yang sempat viral di media sosial IG dan Tiktok adalah mobil Dinas Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupten (BPKK) Aceh Tengah.
Mobil dinas Nopol BL 1099 GH di pakai oleh Plt Kepala BPKK Aceh Tengah Gunawan Putra SE, M.Si,.
Video yang berdurasi 30 detik viral di sosial media IG dan Tiktok pada malam Kamis, 17/4/2025 dan mendapat berbagai tanggapan negatif dari netijen.
Dalam keterangan di media sosial “Sangat Berbahaya bagi pengendara lain yang ada di belakangnya, apa lagi mobil dinas, lokasi jalan lintas Bireun – Bener Meriah”. Tulis sumber yang mengirim video tersebut di media sosil Instagram.
Dalam beberpa jam dari kejadian viralnya video di jejaring media sosial Satuan Satlantas polres aceh tengah langsung bergerak cepat dan menemukan pemilik mobil dinas tersebut.
Setelah di ketahui pada Kamis, (17/4/2025) pukul 23:30 Wib satlantatas menuju kediam rumah pribadi Plt Kepala BPKK Aceh Tengah di Desa Belang Kolak, Kecamatan Bebesen Kabupaten setempat.
Seperti yang di ketahui mobil Dinas itu di pakai oleh angotanya menuju kota Banda Aceh dan posisi mobil saat ini berda di Banda Aceh dan telah dilakukan pencabutan Lampu LED yang terpasang di pelang bekalang BL 1099 GH tersebut.
Dalam video permitaan maafnya yang di dampinggi oleh Angota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh tengah Kepala BPKK Aceh Tengah Gunawan Putra mengatakan “Saya Plt Kepala BPKK Aceh Tengah membenarkan dengan beredarnya video tiktok dan Instagram, mobil Dinas BL 1099 GH yang menggunakan Lampu LED pada palang belakang.
Dengan ini, saya memohon maaf yang sebesar besarnya atas ketidak nyamannan pengendara lainya dan untuk saat ini lampu pada palang belakang mobil sudah di cabut”.
Yang disampaikan dalam video permintaan maaf Plt Kepala BPKK Aceh Tengah tersebut.
Seperti yang di ketahui lampu LED yang melanggar aturan adalah penguna lampu strobo (Lampu yang berkedip) pada kendaran pribadi serta pengunna lampu LED berwarna warni yang tidak sesui dengan standar.
Lampu Strobo ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu seperti Ambulancs, Mobil Polisi, dan mobil pemadam kebakaran.