366 Petani Terusik Oleh Oknum Mafia Tanah Berujung Dipolisikan

Aceh Singkil.Medianasionaljurnalis.com– kamis. 22/5/2025,366 Petani merasa terganggu oleh salah seorang oknum mafia tanah.kelompok tani tergabung delapan kelompok yang terletak di Sipara para.Desa Gosong telaga Selatan kecamatan Singkil Utara Aceh Singkil.

Pada hari.kamis.tgl.22/5/2025) para ketua kelompok tani mengadakan rapat mengundang para anggota, anggota petani.
Ketua kelompok Berinisal RW.mengtakan kita semua petani di Sipara para sudah Terganggu dan sudah tidak nyaman dikernakan adanya salah seorang berinisial.UB.
Kata ketua kelompok

lahan seluas 500 hektare.menurut UB. mengatakan lahan tersebut milik Almarhum Orang tuanya berpedoman pada surat keterangan tahun (SKT)- 1976.
Beranggotakan sebanyak lebih kurang 51, orang.ungkapnya

Sayangnya menurut beberapa ketua kelompok tani mengatakan pada awak media lahan yang dikusai seluas 500 hektar itu tidak pernah di kuasai atau di jadiken kebun
Pungkas salah seoran ketua kelompok
dan lokasi tersebut puluhan tahun ditelantarkan menjadi hutan blantara katanya

Dalam beberapa keterangan para ketua kelompok tani yang merasa terganggu tanah yang diambil itu malah dijadikan sebagai opjek teransaksi jual beli tanah layaknya seperti mafia tanah.

Dengan terganggunya 366.para petani merasa terintimidasi ,dan terganggu .
ketua kelompok terpaksa membuat pengaduan ke pihak kepolisian Kapolda Aceh.

ketua kelompok saat ini sudah menjalani peroses penyidik di kapolda Aceh, beserta para saksi saksi .
Ketua Kelompok Menambahkan katanya

Petani merasa keberatan atas tindakan saudara UB.mengkelaim 500 hektar lahan petani yang sebagian sudah berpenghasilan membuat petani merasa kecewa dan .menurut beberapa anggota dalamketerangan ketua ketua kelompok tani ,
mengatakan kepada media ini .Kamis.tgl.22/5/2025).

Surat keterangan tanah ( SKT)-1976 Milik UB.surat tersebut telah kami ujiprensik surat tersebut diduga palsu.dan didalam surat keterangan tanah (SKT) Tahun 1976.Anggota kelompoknya masuk didalam 8 kelompok yang merasa dirugikan.

Mafia tanah UB.lagi gencar gencar nya melakukan transaksi tanah lahan pertanian dari hasil intimindasi,para ketua kelompok telah membongkar kasus kasus Siraja mafia tanah berinisial UB,
diketahui bahwa bukan tanah petani saja dikuasainya

Termasuk lahan hak guna usaha (HGU) PT. Dalanta juga turut dikuasai diperkirakan lebih kurang 300 hektare dikepling dan dipatok diperjual belikan sistim Kaling atau perpatok ujarnya
untuk lahan perkebunan sebut para ketua ketua kelompok pertanian

Dedi LAI

Medianasionaljurnalis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *