Dedi Sumanto wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Singkil Propinsi Aceh Kecam Keras Atas pernyataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT Yandri Susanto

Aceh Singkil.Medianasionaljurnalis.com–yang telah piral di media sosial. dan video perkataan pendek yang di ucapkan oleh seorang Mentri desa Yandri Susanto

Yandri Susanto telah menuduh LSM dan wartawan sebagai pihak yang mengganggu kenyamanan kepala desa dengan meminta uang secara tidak sah. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari kalangan wartawan dan LSM, yang menilai bahwa Menteri Desa telah menyudutkan profesi wartawan dan LSM tanpa dasar yang jelas.

Saya sebagai manusia insan pers kabupaten Aceh Singkil menyatakan Yandri Susanto telah melukai hati wartawan dan LSM se Indonesia,

Propersi sejati wartawan dan LSM mejalankan tugas sosial kontrol untuk negara tanpa gaji atau upah

peran sebagai kontrol sosial untuk mengawal anggaran negara yang bersumber dari APBN dan APBD. saya tanyakan pada Mentri desa Yandri Susanto apakah anda seorang Menteri Desa alergi dengan LSM dan wartawan atau anda pernah berbuat salah maka anda merasa tidak nyaman bila di temui wartawan Dan LSM

Baca juga artikel beritanya  Naska Deklarasi Pemilihan Tahun 2024. Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Aceh Singkil

Kalau tidak kenapa Anda harus memberikan nilai atau angka satu juta rupiah setiap desa dan anda kalikan 300 desa 300 juta penghasilan wartawan dan LSM dalam statement bicara anda pak Mentri Yandri Susanto di vidio dan sudah viral di Mensos saya sebagai orang media sangat menyesalkan atas perkataan anda seorang Mentri desa yang menyudutkan propesi wartawan dan LSM Indonesia

Melalui berita yang saya unggah ini
Memohon kepada Bapak presiden Republik Indonesia dan penegak Hukum Republik Indonesia untuk memberhentikan Mentri desa atas nama Yandri Susanto yang telah melontarkan ucapan tidak baik untuk wartan dan LSM Indonesia

Baca juga artikel beritanya  Mahasiswa dari UTU Meolaboh .kab,Aceh Barat yang di Tempatkan di desa Rantau Gedang Sangat Tenang 

apakah ucapan Menteri Desa tersebut dapat dibuktikan kalau wartawan dan LSM memintak satu juta setia desa

Yandri Susanto seharusnya menggunakan istilah “oknum” jika memang ada kasus penyalahgunaan, bukan malah menggeneralisasi seluruh insan pers dan LSM.

“Bahasanya kok memvonis, menyiratkan bahwa semua insan pers dan LSM seperti itu.
Bahasa nya seorang Mentri kok begitu

Dedi Sumanto wartawan Indonesia menyesalkan ucapan Menteri Desa yang dinilai hanya mendengarkan dari satu sisi tanpa memahami fakta bahwa aliran dana desa justru sering disalahgunakan oleh oknum perangkat desa

Seharusnya seorang menteri harus lebih cermat dalam berbicara dan tidak asal menuduh pihak yang sebenarnya berperan dalam mengawal transparansi dana desa.

Baca juga artikel beritanya  Waduh, DPC PKS Dilaporkan Ke Bawaslu, IYE : Dugaan Pelanggaran Pilkada

“Seharusnya seorang pejabat setingkat menteri mampu menjaga profesionalisme dan memahami bahwa LSM serta wartawan memiliki peran hukum sebagai kontrol sosial untuk Indonesia

Tidak pantas seorang menteri memberikan perintah kepada pihak kepolisian untuk menangkap LSM atau wartawan yang melakukan tugasnya,
Sebagai bentuk respons atas pernyataan tersebut, saya mohon kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDTT.

Kami wartawan dan LSM Indonesia bertugas sebagai kontrol sosial berhak mengawasi penggunaan uang rakyat yang bersumber dari APBN, APBD, hingga ADD. Kami mendesak Presiden untuk segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan wartawan dan LSM seIndonesia Raya ini tutup

Dedi.

Medianasionaljurnalis.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *