Lamongan mediaNasionaljurnalis.com
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa kalen kecamatan kedungpring melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Selasa (27 Mei 2025), Jam 13.00 Wib s/d selesai, di Kantor Desa kalen
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan Bp Norman S.p.d serta pen damping koperasi dari Lamongan kedungpring beserta polsek dan bhabimkamtibmas dari koramil 0812 babinsa sama PKk Kalen dan pengurus RT/RW dan tamu undangan lannya.
Kepala Desa kalen beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.
Bp. Eko Wahyudi selaku Kepala Desa kalen dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjuti dari instruksi presiden Republik Indonesia prabowo Subianto temtang kewajiban desa membentuk koperasi Desa merah putih salah satu untuk memperkuat kemandiran ekonomi desa serta meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beliau berharap sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa kalen nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa kalen kecamatan Kedungpring
Koperasi Desa Merah Putih. “Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 – 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia.”
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa kalen sabagai berikut :
NO KETERANGAN
1 Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih kalen
2 Alamat Koperasi : Desa kalen
3 Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru
4 Wilayah Keanggotaan : Desa kalen
5 Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas
6 Usaha Koperasi : Gerai Sembako, Gerai Obat Murah, Unit simpan pinjam, Cold storage/cold chain, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Pertanian, Peternakan, Perikanan
7 Simpanan Pokok : Rp.100.000/orang
8 Simpanan Wajib : Rp.10.000/orang
Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN PENGURUS KOPERASi
1 Ketua : Drs.Masud
2i Wakil Ketua Bidang Usaha Sidq Risianto
3 Wakil ketua Bidang Anggota : moch ali masum
4 Sekretaris :umi Musdalifah
5 Bendahara A.sholikudin
Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN
1 KETUA :Eko Wahyudi
2 Anggota Muzzakir
3 Anggota Muhammad Ahsannudin