Pidie Jaya Nasionaljurnalis.com
Dua pria berinisial MR (26) dan KI (29), warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya pada Selasa malam, 22 Juli 2025, karena tertangkap tangan tengah bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi wilayah setempat.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Kopi Simpang Beuracan, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu. Tim Opsnal Satreskrim yang bertindak berdasarkan laporan masyarakat langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi daring.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keduanya mengakui sedang memainkan aplikasi judi online jenis slot saat diamankan. Kami menjerat mereka dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Iptu Fauzi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik maisir dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.