Mediasi Humanis, Polsek Bandar Dua Selesaikan Kasus Percobaan Pencurian Tanpa Proses Hukum Panjang

PIDIE JAYA  Nasionaljurnalis.com

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bandar Dua, Ipda Taufikkurrahman, S.H., memfasilitasi penyelesaian perkara percobaan pencurian melalui jalur mediasi dan perdamaian bersama pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Bandar Dua.

Baca juga artikel beritanya  *Pengamanan Pasar Ramadhan oleh Polsek Panteraja: Menjaga Keamanan Masyarakat Selama Bulan Suci.

Perkara ini melibatkan pelaku berinisial TM (33), warga Kecamatan Jangka Buya, dan korban Tursina, warga Gampong Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua. Proses mediasi dihadiri oleh perangkat gampong dari kedua desa, keluarga pelaku dan korban, serta tokoh masyarakat setempat.

Dari hasil mediasi, TM mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian, serta berjanji tidak akan menuntut ke pihak manapun di kemudian hari.

Baca juga artikel beritanya  Upacara Tabur Bunga di Hari Bhayangkara ke-78: Polres Pidie Jaya Kenang Jasa Pahlawan

Selain memfasilitasi perdamaian, Polsek Bandar Dua juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pencurian, pentingnya menjaga keamanan rumah, dan langkah-langkah pencegahan agar barang berharga tetap aman.

Baca juga artikel beritanya  Safari Subuh Bersama Polres Pidie Jaya, Warga Merasakan Kehadiran Polisi yang Humanis

Kapolsek Bandar Dua menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan ini dilakukan demi menciptakan suasana aman, rukun, dan harmonis di tengah masyarakat, sesuai prinsip “Polisi untuk Masyarakat”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *