Mnj.com, — SAMOSIR —
Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu di Kabupaten Samosir diduga melakukan pembangkangan regulasi secara masif. Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir membongkar kontradiksi mendasar antara Dokumen Sosial (Doksos) yang ditandatangani Bupati Samosir dengan pengakuan tertulis pejabat pengelola TPA di lapangan.
Pembangunan TPA Hariara Pintu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba melalui skema _Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project)_. Proyek ini dibiayai Pinjaman Bank Dunia *(World Bank Loan No. 8861-ID)*. Dalam kerangka _Environmental and Social Management Framework_ (ESMF) P3TB, penyusunan Doksos merupakan kriteria wajib.
Doksos Bupati Mandatkan 4 Pilar Wajib Operasional TPA
Dalam Dokumen Doksos yang ditandatangani resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, S.T. pada April 2022, ditegaskan penyusunan dokumen merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bupati menekankan, TPA harus memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Pada lembar spesifikasi teknis Doksos serta _Site Plan_ resmi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU) Kementerian PUPR, diatur secara mengikat bahwa operasional TPA Hariara Pintu wajib menjalankan empat tahapan utama:
1. Penimbunan/Pemadatan Sampah;
2. Penutupan Tanah _(Daily Cover)_;
3. Pengolahan Lindi (IPAL); dan
4. Penanganan Gas.
Surat UPTD: Akui Tak Pernah Beli Tanah Urug dan Belum Ada RKL-RPL
Amanah Doksos berstandar internasional tersebut runtuh oleh pengakuan tertulis Kepala UPTD TPA Hariara Pintu, Ramles Marinus Sitanggang.
Melalui Surat Tanggapan Resmi Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada LSM KCBI, Ka. UPTD secara terbuka mengakui bahwa pihaknya *tidak pernah melakukan pembelian tanah urug*.
Tidak hanya itu, dalam surat yang sama Ka. UPTD mengklaim air limbah lindi telah “sesuai baku mutu”, namun pada poin lain mengakui belum pernah menyusun laporan RKL-RPL dengan dalih TPA belum diserahterimakan menjadi aset Pemkab Samosir. Ka. UPTD juga menyatakan pihaknya “baru akan berbenah menuju sistem _Sanitary Landfill_”.
LSM KCBI SAMOSIR: Pengakuan UPTD Bukti Mutlak Open Dumping Ilegal
Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, *Edis Dayanto Naibaho*, menilai surat tanggapan tersebut sebagai bukti pengakuan atas pengabaian standar hukum dan operasional.
“Pengakuan Ka. UPTD bahwa dinas tidak pernah membeli tanah urug secara sah membuktikan bahwa pilar kedua dalam Doksos Bupati, yaitu Penutupan Tanah _(Daily Cover)_, tidak pernah dijalankan sejak TPA beroperasi. Sampah dibiarkan menumpuk mentah-mentah atau _open dumping_. Ini bentuk pembangkangan langsung terhadap Doksos Bupati dan UU No. 18 Tahun 2008,” tegas Edis.
Ketua Umum KCBI: Delik Pidana Berdiri Murni dan Akan Surati Bank Dunia
Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, yang mendampingi langsung penanganan kasus ini, menanggapi keras dalih teknis yang disampaikan pejabat DLH Samosir.
Menurut Joel, mengklaim baku mutu lindi tanpa dasar laporan RKL-RPL dan uji laboratorium berkala setiap enam bulan melanggar Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 337 PP No. 22 Tahun 2021. Fakta lapangan justru menunjukkan genangan lindi berwarna hitam pekat berbau menyengat membentuk “Danau Lindi” ratusan meter kubik, sementara Rumah Panel IPAL terkunci tanpa operator.
“Bupati Samosir sudah menandatangani Doksos berstandar Bank Dunia yang mewajibkan penutupan tanah dan pengolahan lindi sejak awal dioperasikan. Mengklaim ‘baru menuju _sanitary landfill_’ dan berlindung di balik kata ‘proses’ tidak bisa menghapus delik pidana Pasal 40 jo Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008. Begitu standar penutupan tanah diabaikan dan lindi dibiarkan mencemari lingkungan, pidananya murni berdiri,” cetus Joel.
Sebagai langkah lanjutan, Joel menegaskan LSM KCBI SAMOSIR akan melangkah ke tingkat internasional.
“Selain mengawal proses hukum di Polres Samosir, kami akan menyurati Kantor Perwakilan Bank Dunia di Indonesia untuk turut mengawal proses hukum TPA Hariara Pintu. Pembiayaan internasional tidak boleh disalahgunakan untuk melanggengkan kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Joel B. Simbolon mendesak penyidik Polres Samosir bergerak cepat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan (Sprindik) dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. (C)
Mnj.com
Jauhari M Yunus S.E.CFLE.C.JI.C.LWi













