Sumut  

Dugaan Kepemilikan Aset Fantastis hingga Isu Aliran Dana Hasil Tambang Ilegal Disorot

Oplus_16908288

Mnj.com, —MANDAILING NATAL

DPW FORMABES SUMUT (Forum Masyarakat Bersatu Sumatera Utara) mendesak Inspektorat dan Bupati Mandailing Natal mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa Sigegu, Kecamatan Kotanopan, berinisial BN, dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sejumlah titik di wilayah Mandailing Natal, khususnya kawasan bantaran Sungai Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan.

Menurut DPW FORMABES SUMUT, dugaan aktivitas PETI tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan melalui berbagai platform media. Karena itu, mereka menilai pemerintah daerah tidak seharusnya hanya diam, melainkan perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi Inspektorat dan Bupati Mandailing Natal untuk diam. Jika ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” tegas DPW FORMABES SUMUT, sebagaimana disampaikan pada 24 Agustus 2026.

Soroti Dugaan Aset Bernilai Fantastis

Selain dugaan aktivitas PETI, FORMABES SUMUT juga menyoroti informasi mengenai aset yang diduga berkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan ilegal.

Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan versi tim investigasi FORMABES SUMUT, terdapat dugaan kepemilikan sejumlah aset berupa tanah, ruko, sawah, serta usaha perdagangan di wilayah Panyabungan.

Baca juga artikel beritanya  Sebar Berita Hoax, Pengacara Arsidin Batubara Minta Tarik Pemberitaan Sahata.id

FORMABES juga menyebut adanya usaha dengan nama “Madina Mart” yang disebut berada di kawasan Simpang Empat, sekitar area Terminal Galon.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai nilai aset hingga dugaan aliran dana hasil PETI tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, transaksi keuangan, serta sumber perolehan harta.

“Jejak aset dan sumber kekayaan tersebut seharusnya menjadi salah satu objek yang diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas PETI atau tidak,” ujar tim investigasi FORMABES SUMUT.

Isu Dugaan Backing Oknum Aparat

FORMABES SUMUT juga menyoroti pernyataan yang diklaim pernah disampaikan Kades Sigegu di tengah masyarakat.

Menurut mereka, muncul ucapan yang kurang lebih bermakna bahwa tidak ada pihak yang membelanya ketika menghadapi persoalan tertentu, kecuali pihak tertentu yang disebut dalam pernyataan tersebut.

FORMABES mempertanyakan siapa pihak yang dimaksud dan meminta informasi tersebut diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Organisasi tersebut juga mengaitkan isu itu dengan informasi mengenai penanganan satu unit alat berat dalam perkara dugaan PETI di Kotanopan oleh Polda Sumatera Utara pada awal 2025.

Baca juga artikel beritanya  Guna Menyambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk 2.000 Warga Belawan

Menurut keterangan tim FORMABES, alat berat jenis ekskavator tersebut disebut pernah dibawa dan dititipkan di satuan Brimob di wilayah Tapanuli Selatan.

Namun, FORMABES SUMUT menilai informasi mengenai keterlibatan Kades Sigegu dalam peristiwa tersebut juga harus diverifikasi melalui data dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

“Apakah oknum aparat yang disebut itu masih aktif atau sudah tidak bertugas? Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai informasi yang beredar hanya menjadi asumsi,” ujar tim investigasi FORMABES SUMUT.

Tiga Sikap FORMABES SUMUT

Atas berbagai informasi tersebut, DPW FORMABES SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Meminta Bupati Mandailing Natal mengambil langkah tegas dan memastikan dugaan keterlibatan Kades Sigegu dalam aktivitas PETI diperiksa sesuai ketentuan hukum.

2. Mendesak Inspektorat Mandailing Natal melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan memberikan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

3. Menurunkan tim investigasi dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memperdalam informasi mengenai aktivitas PETI, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterkaitan antara keduanya sebelum dilakukan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Baca juga artikel beritanya  Lupa Lokasi Parkir, Mobil Dikira Hilang, Kesigapan Polres Karo di Berastagi Tuai Apresiasi

FORMABES SUMUT menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.

“Hukum harus ditegakkan secara adil. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Tetapi semua dugaan juga harus dibuktikan melalui mekanisme yang benar,” tegas FORMABES SUMUT.

Belum Ada Konfirmasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sigegu Baginda Nasution belum berhasil dikonfirmasi mengenai tudingan dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI maupun dugaan kepemilikan aset yang disorot FORMABES SUMUT.

Konfirmasi resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait desakan tersebut juga belum diperoleh.

Berita ini disusun berdasarkan informasi masyarakat, pernyataan organisasi dan hasil pemantauan lapangan yang disampaikan kepada wartawan. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Magrifatulloh).

Mnj.com ( Jauhari M Yunus CFLE . C.JI. C.L.WI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *