
Aceh Singkil, MNJ. April Siregar,Kepala biro Aceh Singkil/Koordinator Singkil-Subulussalam media Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia News (Barak1news.com), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Pos Sekuriti PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Akibat peristiwa tersebut, April mengalami luka memar di bagian dada. Bukan hanya April, dua orang rekannya sesama warga setempat juga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum pekerja bongkar muat PT SSM, yakni *Saor Manik* dan *Mulyadi*.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke lokasi bermaksud melakukan konfirmasi jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas PT SSM.
Akibat insiden tersebut, April dan rekannya melaporkan kejadian ke Polres Aceh Singkil dan telah menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil didampingi personel kepolisian.
Namun terjadi kejanggalan. Pada hari yang sama Polres Aceh Singkil melalui SPKT hanya mengeluarkan Laporan Polisi LP: SPKT BU/115/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh atas nama Saor Manik. Sementara April Siregar hanya dijadikan sebagai saksi dalam surat undangan klarifikasi Nomor: B/1493/IX/Res.1.6/2026/Reskrim.
Atas desakan itu seketaris JWI aceh Singkil, M. Yantoro dan rekan-rekan seprofesi, April kembali membuat laporan pada keesokan harinya, Selasa (8/9/2026) sore, dengan LP: SPKT BU/116/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh*. Keterlambatan penanganan ini memicu kekecewaan, apalagi Polres Aceh Singkil mengatakan laporan April tidak memenuhi persyaratan.
Kekecewaan ini tidak hanya dirasakan April, tetapi juga berpotensi berdampak pada seluruh profesi wartawan. Hal tersebut disampaikan Seketaris JWI aceh Singkil, Yantoro
“Ini merupakan insiden yang tidak dapat ditolerir, karena ini sudah menyangkut marwah dan tugas wartawan,” tegasnya.
“Saya berharap Polres Aceh Singkil bekerja secara profesional dan terbuka agar proses hukum berjalan baik. Pelaku kita duga telah mencederai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya
“Jika kita menganggap penanganan kurang maksimal di Polres Aceh Singkil, kita akan melangkah ke Polda Aceh dan bahkan ke Mabes Polri sekalipun,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kekecewaan.dan berharap serta meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
“Peristiwa yang dialami April tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan jurnalis,” Imbuhnya
“Saya berharap rekan-rekan media turut mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas karena menyangkut profesi kita sebagai jurnalis,”
“Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Kekerasan Bersama sama dimuka umum dikenakan Ancama 5 Tahun 6 bulan paling lama 12 tahun penjara.[]
Penerbit redaksi





