Binjai.MNJ.NEWS.COM.
Warga di kawasan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, mengeluhkan keberadaan sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di pinggir sungai dan diduga membuat akses badan jalan menjadi semakin sempit.
Keberadaan bangunan yang menurut informasi warga digunakan sebagai tempat kegiatan perkantoran tersebut kini menjadi perhatian masyarakat sekitar. Warga menilai posisi bangunan yang berada cukup dekat dengan badan jalan berpotensi mengurangi ruang bagi kendaraan maupun pengguna jalan yang melintas.
Kondisi tersebut membuat sejumlah warga merasa resah. Pasalnya, Jalan Nusa Indah merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain mempertanyakan keberadaan bangunan, warga juga menyoroti fasilitas yang terdapat pada bangunan tersebut, termasuk penggunaan pendingin ruangan (AC). Warga berharap keberadaan bangunan dan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut dapat diperiksa oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, kami berharap segera ditindak sesuai ketentuan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan sebuah bangunan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya akses jalan dan kenyamanan warga yang melintas.
Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kota Binjai bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap status bangunan, peruntukan lahan, serta dampaknya terhadap badan Jalan Nusa Indah dan kawasan pinggir sungai.
Warga berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat perhatian dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka khawatir jika tidak segera ditangani, akses jalan akan semakin menyempit dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status, perizinan, maupun dasar pemanfaatan lahan tempat bangunan tersebut berdiri.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga fungsi jalan dan kepentingan umum.













