Blog  

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo PT Socfindo Aceh Singkil Minta PKS PT Socfindo Di Tengah Kota Di Pindahkan

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com Suhu politik di Aceh Singkil semakin memanas. Puluhan mahasiswa dan pemuda di Kecamatan Gunung Meriah Kamis (28/8/2025), menggelar aksi Demo mendesak pabrik PT Socfindo di Kebun Lebutar .kecamatan gunung meriah .Aceh Singkil segera dipindahkan dari kawasan perkotaan karna pencemaran udara yang mengakibat kan bau busuk limbah yang sangat mempengaruhi kesehatan masyarakat kota

Dalam orasi yang membara laksana bara api, massa menuding keberadaan pabrik sawit tersebut melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013, berdiri terlalu dekat dengan sepadan sungai, dan di dugaan izin HGU perusahaan sudah habis.apa bila izin HGU prusahaan sudah habis limit maka izin HGU tidak dapat lagi di perpanjang sesuai tenggang waktu yang di tentukan lebih kurang 2 Tahun 18 hari dalam aturan perizinan HGU ,apa bila lewat dari yang di tentukan secara hukum maka gugur dengan sendirinya di kembalikan kepada negara atau paling tidak kepada pemerintah.

Baca juga artikel beritanya  Hentikan Simpang Siur! BIMTEK Bukan Ladang Bisnis, Dinas UKM Harus Usulkan Anggaran Bimtek Kopdes di Perubahan APBK 2025 Selaras Program Presiden Prabowo

Dan pemerintah tidak bisa melakukan kebijakan menunggu sampai pada masa usia reflanting,apa bila pemerintah melakukan kesepakatan itu maka di duga juga pemerintah daerah terlibat dalam korporat ilegal dengan prusahaan apapun bentuk kesepakatan nya. Dan itu jelas sudah melanggar ketentuan undang- undang nomor 5 tahun 1960 tentang agraria
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 34 yang menyatakan bahwa HGU hapus jika jangka waktunya berakhir, dan tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara. Selain itu, pemegang HGU yang tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mengajukan perpanjangan juga wajib melepaskan haknya, dan jika tidak, tanah akan kembali ke negara,tegas ” Aidil Syahputra.

Baca juga artikel beritanya  Walikota Surakarta Kunjungi Stand Sijunjung Beliau Sangat Mengagumi Produk UMKM Sijunjung

Dasar Hukum Pengembalian HGU ke Negara
Pasal 34 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960): Pasal ini secara tegas mengatur bahwa HGU hapus di antaranya karena jangka waktunya telah berakhir. Ketika HGU berakhir, hak atas tanah tersebut kembali kepada negara.

Baca juga artikel beritanya  AWAS, Wartawan di Sijunjung Berkumpul

puluhan aktivis mahasiswa bertanya Kenapa masih lagi beroperasi di sini? Aturan jelas-jelas dilanggar. Kami minta pabrik ini dipindahkan dan pemerintah jangan tutup mata,” tegas M. Yunus, mahasiswa asal Banda Aceh, di tengah aksi yang dikawal ketat Polres Aceh Singkil.

Para demonstran juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan regulasi tanpa pandang bulu, demi keadilan di Bumi Syekh Abdul Rauf As-Singkili ,tutupnya

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *